Soal Pengesahan RKUHP, Ketua DPR: Terserah Pemerintah Saja

Senin, 9 Juli 2018 15:51 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo mengatakan cepat atau lambatnya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP tergantung pemerintah. "Terserah pemerintah saja, kalau pemerintah mau cepat bisa, kalau lambat boleh. Kami di DPR santai saja," ujarnya di Komplek DPR, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. Soal

Sebelumnya, Bambang mengatakan RKUHP akan disahkan bertepatan dengan Hari Proklamasi, 17 Agustus 2018. Namun beberapa pihak memprotes pasal-pasal, terutama soal pasal korupsi.

Baca juga: Bahas RKUHP dengan Jokowi, KPK akan Sampaikan Hal Ini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal RKUHP. Lembaga anti-korupsi itu ngotot bertemu dengan Jokowi karena DPR serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ingin mengesahkan RKUHP tersebut pada 17 Agustus 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah mendengar penjelasan lembaganya, Jokowi menyampaikan bahwa RKUHP batal disahkan pada 17 Agustus. Menurut Agus, Presiden ingin agar RKUHP selesai jika sudah tidak ada protes lagi dari KPK. "Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun mendapat masukan dari kami, kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK," kata Agus di Istana Bogor, Rabu, 4 Juli 2018.

Advertising
Advertising

Dalam pembahasan RKUHP, KPK menolak dimasukkannya delik korupsi ke dalam bab tentang tindak pidana khusus. Bukan hanya aturan soal korupsi, DPR dan Kementerian juga sepakat memasukan pidana khusus lain seperti terorisme dan narkoba ke dalam bab tersebut.

KPK khawatir jika korupsi masuk ke bab soal tindak pidana khusus di dalam RKUHP maka akan melemahkan lembaga tersebut. KPK ingin agar aturan soal korupsi tetap berada di luar KUHP dan diatur dengan undang-undang sendiri seperti yang sekarang sudah berjalan.

Dalam pertemuan tadi, kata Agus, pihaknya telah menyampaikan berbagai usulan kepada Jokowi terkait RKUHP ini. Salah satunya dengan mengeluarkan delik korupsi dari RKUHP. "Saya sampaikan mengenai risiko yang besar kemudian terlihat tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca juga: Menanti Nasib Delik Korupsi RKUHP di Pertemuan KPK dan Jokowi

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan jika delik pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme dikeluarkan dari RKUHP maka pembahasannya bisa cepat selesai. "Oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," kata dia.

Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah tidak ada niat untuk melemahkan KPK lewat RKUHP. Menurut dia, hal ini hanya masalah perbedaan persepsi. "Apa yang dikritik oleh KPK selama ini sudah diakomodasi di dalam rumusan KUHP, tetapi masih ada keinginan KPK udah keluarkan aja (delik korupsi) mutlak-mutlak," katanya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

10 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

11 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

16 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

19 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya