KPK Cekal Empat Orang Terkait Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 8 Juli 2018 13:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang yang diduga terkait dengan perkara suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pencekalan ini untuk meminta keterangan dari keempat orang tersebut.
"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya dapat dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juli 2018.
Baca: Suap Otsus Irwandi Yusuf, Fadli Zon: Ada Kejanggalan Sejak 2017
Empat orang yang dicekal KPK ini adalah Nizarali, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Febri mengatakan keempat orang ini dicekal ke luar negeri selama enam bulan. "Terhitung mulai Jumat, 6 Juli 2018," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Keempat tersangka itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak swasta, Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal, sebagai penerima suap. Lalu sebagai pemberi suap adalah Ahmadi.
Simak juga: Ada Kode Satu Meter di Kasus Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Perkara ini ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 50 juta dan bukti transfer.
KPK menyangka Irwandi Yusuf, Syaiful Bahri, serta Hendri Yuzal sebagai penerima. Mereka dibidik melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.