KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Subang

Sabtu, 7 Juli 2018 07:43 WIB

Tersangka Plt. Bupati Subang Imas Aryumningsih, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2 Maret 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka Imas Aryumningsih. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna alias Koh Asun sebagai tersangka pemberi suap Bupati Subang Imas Aryumningsih. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

KPK menyangka Puspa bersama pengusaha Miftahudin yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, memberikan hadiah atau janji kepada Imas sebagai imbalan pemberian izin pembangunan pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. "Puspa tersangka kelima dalam perkara ini," ujar Saut.

Baca:
Bupati Subang Imas Aryumningsih Dikabarkan ...
KPK Menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih

Empat orang tersangka lainnya adalah Imas, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Asep Santik dan pihak swasta bernama Dasta dan Miftahudin. KPK menyangka Imas bersama beberapa pihak lainnya menerima hadiah atau janji dari pengusaha untuk pemberian izin pendirian pabrik atau tempat usaha itu senilai Rp1,4 miliar.

Saut mengatakan, terungkapnya perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Imas pada Februari 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang lebih dari Rp300 juta dan dokumen bukti penyerahan uang.

Advertising
Advertising

Baca:
2 Bupati Subang Sebelum Imas Aryumningsih ...
Imas Aryumningsih, Bupati Subang Ketiga yang ...

Imas Aryumningsih membantah menerima suap seusai dua jam diperiksa KPK pada Jumat, 2 Maret 2018. "Enggak, boro-boro (terima Rp1,4 miliar). Enggak sepeserpun saya terima uang."

Bupati Subang Imas bersama Data dan Asep Santika sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

5 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

5 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

7 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

8 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

18 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

18 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

21 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

21 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya