Suap DPRD Jatim, KPK Tetapkan Dua Kepala Dinas Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Juli 2018 07:13 WIB

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati berjalan usai diperiksa perdana paska OTT, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juni 2017. Rohayati diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Rahman Agung terkait kasus suap pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017 dan terkait pembahasan revisi Perda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiyawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur M. Samsul Arifien sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Jawa Timur (suap DPRD Jatim) terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur tahun 2016-2017.

“Dalam penanganan perkara tersebut KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK pada Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: Kasus Suap DPRD Jawa Timur, Pejabat Pemprov Mulai Diadili

Saut mengatakan kedua orang tersebut selaku kepala dinas merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jawa Timur. KPK menyangka Ardi dan Samsul memberikan uang sebanyak Rp 150 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

Baca: KPK Dalami Dugaan 10 Dinas di Jawa Timur Setor Duit ke DPRD

Advertising
Advertising

Penetapan tersangka terhadap keduanya menambah daftar nama yang dijerat dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Basuki; staf Komisi B Rahman Agung; staf Komisi B Muhamad Santoso; Wakil Ketua Komisi B Moh. Kabil Mubarak; Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto; ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Ketujuh tersangka telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Saut mengatakan perkara bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Juni 2017 di kantor DPRD Jawa Timur dan Malang. Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta dari Rahman Agung. Pemberian itu diduga merupakan pembayaran tahap kedua dari total komitmen yang berjumlah Rp 600 juta.

Baca: Soekarwo Ganti Dua Pejabat yang Jadi Tersangka Suap DPRD Jatim

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya