Setelah 17 Jam Diperiksa, Bupati Bener Meriah Ditahan KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 5 Juli 2018 19:15 WIB

Penyidik KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Gedung KPK, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dalam dugaan kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Dia resmi ditahan usai diperiksa penyidik selama 17 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Setelah dipandang memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Sering Komunikasi dengan Irwandi Yusuf

Menurut pantauan Tempo, Ahmadi keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pukul 14.35 WIB. Dia mengakui semua perbuatannya dan akan kooperatif dengan KPK. Tapi, dia masih pikir-pikir mengajukan Justice Collaborator.

"Saya mengakui semua yang saya kerjakan. Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang saya hadapi," kata dia sebelum masuk mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka pemberi suap kepada Irwandi. KPK menyangka Ahmadi memberikan uang itu terkait ijon proyek yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Adapun Irwandi bersama dua pihak swasta bernama, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Baca: Ada Kode Satu Meter di Kasus Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah sebagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana otsus. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya," ujar Basaria.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya