Bahas RKUHP dengan Jokowi, KPK akan Sampaikan Hal Ini
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 4 Juli 2018 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo siang ini untuk membicarakan masuknya tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pertemuan hari ini, pimpinan KPK akan memperjuangkan bagaimana nasib pemberantasan korupsi. "Siang ini, pukul 14.00 WIB presiden sudah mengalokasikan waktu untuk bertemu pimpinan KPK," kata dia, Rabu 4 Juli 2018.
Baca: Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK Hari Ini
KPK sebelumnya meminta waktu untuk menemui Presiden Jokowi secara langsung meski sudah mengirimkan surat kepada Presiden berkaitan dengan RKUHP tersebut. Lembaga antirasuah ini menolak delik pidana korupsi dimasukkan dalam RKUHP sebagai tindak pidana khusus. KPK ingin tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
Febri mengatakan, dari pertemuan nanti diharapkan bisa memberikan titik terang bagaimana pemberantasan korupsi ke depan. KPK menilai masuknya pasal-pasal korupsi dalam KUHP tidak memiliki manfaat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Menanti Nasib Delik Korupsi RKUHP di Pertemuan KPK dan Jokowi
Selain itu, kata Febri, KPK menilai masuknya pasal korupsi KPK bahkan beresiko melemahkan KPK dan upaya-upaya dalam pemberantasan korupsi. "Bahkan justru beresiko melemahkan KPK," ujarnya.
KPK, menurut Febri, mempercayai Presiden Jokowi memiliki perhatian khusus agar KPK dan pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, lantaran masuknya delik korupsi dalam KUHP. Saat ini, RKUHP masih dibahas di DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo sempat mengatakan bahwa DPR akan mengesahkan RUU KUHP pada 17 Agustus 2018 sebagai kado HUT Kemerdekaan Indonesia.