TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Bogor hari ini untuk membicarakan mengenai masuknya tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Presiden akan menemui pimpinan KPK hari ini," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: Temui Aliansi Masyarakat, Moeldoko Diskusi Soal Kontroversi RKUHP
KPK sebelumnya meminta waktu untuk menemui Presiden Jokowi secara langsung meski sudah mengirimkan surat kepada Presiden berkaitan dengan RKUHP tersebut. Lembaga antirasuah ini menolak delik pidana korupsi dimasukkan dalam RKUHP sebagai tindak pidana khusus. KPK ingin tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
Berdasarkan informasi, pertemuan itu akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan Bogor pada pukul 14.00 WIB hari ini.
Baca: Menanti Nasib Delik Korupsi RKUHP di Pertemuan KPK dan Jokowi
KPK mengaku siap menjelaskan sikapnya terkait dengan draf RKUHP. Dua pimpinan KPK,Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga sudah rapat bersama dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk membicarakan delik korupsi dalam RUU KUHP itu.
Saat ini, RKUHP masih dibahas di DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo sempat mengatakan bahwa DPR akan mengesahkan RUU KUHP pada 17 Agustus 2018 sebagai kado HUT Kemerdekaan Indonesia.