Bawaslu Tak Akan Merujuk PKPU soal Caleg Eks Napi Korupsi

Senin, 2 Juli 2018 14:46 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, didampingi komisioner Bawaslu memukul gong pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Kegiatan ini diisi konferensi dan pemantauan langsung ke TPS di lima daerah. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bakal tetap merujuk undang-undang dalam penyelesaian sengketa terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Abhan mengatakan Bawaslu tak akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam penyelesaian sengketa.

"Kami bekerja sesuai UU, merujuk pada UU," kata Abhan di kompleks parlemen,Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Ketua DPR Ngotot Menolak Larangan PKPU Soal Caleg Mantan Koruptor

Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Bawaslu terkait penetapan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam beleid itu, KPU melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif.

PKPU itu ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU pada 30 Juni 2018, kendati belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan mendapat penolakan dari Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Bawaslu. Para pihak yang menolak ini berpendapat bahwa PKPU bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertising
Advertising

Abhan berpendapat pemberlakuan larangan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, jika nantinya ada yang menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Dia mengatakan, Bawaslu mendukung upaya pemberantasan dan penanggulangan korupsi. Namun, dia ingin memastikan bahwa aturan KPU itu sesuai dengan undang-undang.

Abhan menambahkan, lembaganya pun sebenarnya turut mengimbau agar partai politik tak mencalonkan mantan napi korupsi. "Persoalannya apakah ditaati atau tidak tergantung parpolnya."

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya meyakini PKPU Nomor 20 itu bisa diterapkan. Ihwal kemungkinan terjadi sengketa, Arief berpendapat bahwa Bawaslu bertugas memastikan KPU bekerja sesuai PKPU.

Baca: PKS Dukung PKPU Larangan Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg

"Fungsi masing-masing lembaga negara yaitu memastikan KPU bekerja sesuai PKPU-nya," kata Arief saat ditemui di kesempatan berbeda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Arief menegaskan bahwa PKPU tersebut bukanlah aturan yang bersifat permanen. Kata dia, PKPU itu dapat diubah, baik oleh KPU atau pihak lain melalui gugatan di Mahkamah Agung.

"Bawaslu diberi kewenangan itu di dalam UU. Kalau tidak setuju dengan PKPU maka bisa melakukan judicial review di MA," kata dia.

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

21 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya