Kata Refly Harun Soal PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Senin, 2 Juli 2018 14:31 WIB

Refly Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sama-sama salah soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana kasus korupsi atau napi korupsi mengikuti pemilihan legislatif dalam Pemilihan Umum 2019.

Menurut Refly, peraturan di bawah undang-undang semacam PKPU ini aturannya memang belum ajeg, karena ada yang diundangkan, ada yang tidak.
"Mungkin KPU ingin mengikuti prosedur, tapi Kemenkumham menahan itu. Ini menurut saya dua-duanya salah," ujar Refly saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Juli 2018.

Baca juga: KPU Resmi Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

Pertama ujar Refly, KPU salah karena memaksakan materi yang bukan kewenangannya. Sementara Kemenkumham salah memasuki wilayah materi. "Itu materinya menjadi wilayah KPU, tapi bukan kewenangan dia," ujar Refly.

Menurut Refly, KPU memasuki wilayah yang terlalu dalam. Sebab, tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilu bukan menentukan siapa pasangan calon yang akan terpilih. "KPU kan bukan lembaga aspiratif, melainkan lembaga administratif," ujar Refly.

Advertising
Advertising

Kalaupun KPU didukung rakyat, ujar dia, bukan berarti mengambil yang bukan kewenangannya dan merusak sistem yang ada. "Kalau kita mau yang benar, KPU harus merevisi peraturan tersebut, kemudian oleh Menkumham harus cepat diundangkan," ujar Refly.

Larangan caleg eks napi korupsi itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dipublikasikan dalam situs resmi KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya berkukuh menetapkan peraturan ini karena sudah melalui serangkaian proses uji publik dan
konsultasi bersama DPR dan pemerintah. "Maka KPU melakukan publikasi penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU" kata Arief di kantornya di Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.

Baca juga: KPU Tolak Saran Kemenkumham soal Larangan Caleg Eks Napi Korupsi

PKPU yang berisi larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislator itu menuai polemik sejak mulai diwacanakan oleh KPU. Menkumham Yasonna Laoly pun tegas menolak untuk meneken PKPU tersebut.

Direktur Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana berharap KPU tidak mengeras, mempublikasikan PKPU tanpa diundangkan Kemenkumham. "Nantinya itu akan menimbulkan masalah-masalah yang lebih rumit bagi KPU dalam implementasi," ujar Refly

Berita terkait

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

4 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

6 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

6 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

9 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

10 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

22 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

22 hari lalu

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

Anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin, Refly Harun, berharap 4 menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK bisa independen.

Baca Selengkapnya

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

23 hari lalu

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

Refly Harun menyebut 'Hotmen' yang ditujukan kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Refly juga menyindir soal jam terbang tinggi.

Baca Selengkapnya

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

23 hari lalu

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

Ahli KPU menilai ratusan ribu kali perbaikan Sirekap wajar. Refly Harun sebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

23 hari lalu

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

Otto mengklaim sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK.

Baca Selengkapnya