KPU Resmi Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Minggu, 1 Juli 2018 14:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Peraturan berlaku sejak disahkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi pada Ahad, 1 Juli 2018.
Baca: KPU Tolak Saran Kemenkumham soal Larangan Caleg Eks Napi Korupsi
Dia mengatakan peraturan itu langsung diberlakukan. KPU berpendapat aturan itu sah dan berlaku meski belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu telah ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU pada Sabtu, 30 Juni 2018. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg itu tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Rancangan PKPU ini sebelumnya menuai polemik dari sejumlah pihak. Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pengawas Pemilu mengatakan KPU tak semestinya menerapkan larangan itu. Sebab, larangan bagi eks napi korupsi untuk menjadi caleg tak tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Pengamat: KPU Punya Alasan Kuat Soal Larangan Eks Napi Koruptor
Dalam pasal 240 UU Pemilu, larangan hanya diberlakukan bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam berbagai kesempatan juga menyatakan tak sepakat dengan aturan itu. Yasonna bahkan mengatakan tak mau dipaksa menandatangani aturan yang bertentangan dengan Undang-undang.
Pramono tak menjawab lugas saat ditanya soal komunikasi terakhir KPU dengan Kemenkumham dan Bawaslu ihwal pengesahan dan pemberlakuan PKPU itu. Dia hanya mencontohkan peraturan Mahkamah Konstitusi yang langsung berlaku tanpa perlu diundangkan oleh Kemenkumham.
"Peraturan MK juga tidak perlu diundangkan oleh Kemenkumham. Berlaku sejak disahkan oleh Ketua MK," kata dia.