Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI

Reporter

Alfan Hilmi

Kamis, 21 Juni 2018 19:56 WIB

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Badan Pengawas Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arysad Temenggung mempertanyakan tindakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI.

“Itu ratusan orang pejabat bank, pejabat BI (Bank Indonesia) sudah diindikasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada tindakan hukum apa-apa,” kata Syafruddin Arsyad Temenggung saat jeda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.

Baca: Jaksa: Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung itu Pidana Korupsi

Syafruddin menjadi terdakwa karena dinilai merugikan negara Rp 4,8 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk BLBI. Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim lewat penerbitan SKL tersebut.

Argumen Syafruddin berdasarkan hasil audit investigasi BPK yang menyebutkan ada penyimpangan penyaluran dana BLBI oleh BI sebesar Rp 138 triliun. Besaran uang tersebut merupakan 98 persen dari total dana BLBI yang dikucurkan BI, yaitu Rp 144 triliun.

Selain itu dari hasil audit BPK juga ada Rp 84 triliun uang yang diselewengkan penggunaannya oleh 48 bank penerima BLBI dari BI. Ada kejanggalan dari nilai jaminan yang diberikan. Dari audit BPK, secara keseluruhan estimasi nilai komersil jaminan BLBI adalah sebesar Rp 12,34 triliun atau 9,54 persen dari Rp 144 triliun. Padahal seharusnya nilai jaminan lebih besar dari pinjaman yang diberikan.

Simak: Kasus BLBI, Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung

Syafruddin berujar pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini adalah BI sebagai penyalur dana tersebut ke 48 bank penerima. “Kan jelas bahwa BLBI itu disalurkan oleh BI, digunakan oleh bank. Bukan saya yang menggunakan, enggak relevan dengan saya,” kata dia.

Di persidangan, mantan Direktur Pengawasan BI, Iwan Ridwan Prawiranata, mengatakan BI tidak memberikan tindakan apapun terhadap 48 bank yang melakukan penyimpangan penyaluran dan penggunaan BLBI.

Lihat: Jaksa Sebut Syafruddin Arsyad Temenggung Rugikan Negara 4,5 T

“Dari BI tidak ada tindakan apa pun. Karena kami melaksanakan kebijakan pemerintah. BI melakukan kebijakan itu,” kata Iwan saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 21 Juni 2018.

Sedangkan terkait dengan nilai jaminan yang jauh lebih kecil dari pinjaman yang diberikan, Iwan berdalih bahwa hal tersebut banyak dipengaruhi oleh adanya promissory note atau surat utang pemerintah tanpa jatuh tempo. “Tentu penilaian harganya sangat berbeda,” kata Iwan.

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya