Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Sebut Syafruddin Arsyad Temenggung Rugikan Negara 4,5 T

Reporter

image-gnews
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri), berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 9 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. ANTARA
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri), berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 9 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2004, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 triliun.

Kerugian negara itu, kata jaksa, berkaitan dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Syafruddin bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung Segera Diadili

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Sjamsul Nursalim Rp 4,5 triliun dan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 tindakan ini merugikan keuangan negara Rp 4,8 triliun," kata jaksa KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.

Sebelum diterbitkannya SKL, Nursalim yang dikenakan janji bayar piutang dari dana BLBI secara tunai kepada perusahaan tambak udang plasma dengan menyerahkan aset sebesar Rp 5,4 triliun. Namun Nursalim hanya membayar Rp 1,1 triliun lantaran sisanya Rp 4,8 triliun dihapus dengan diterbitkannya SKL oleh Syafruddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Kasus BLBI, KPK Periksa 71 Saksi untuk Syafruddin Temenggung

Maka, Syafruddin juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BPPN dengan melakukan penghapusan piutang BDNI. Serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap BPPN.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai persidangan Syafruddin mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan menyusun eksepsi dalam waktu dekat. "Kami akan siapkan eksepsi dalam tiga hari ini," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

7 Juni 2021

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan atas keluarnya SP3 BLBI akan digelar pada hari ini, 7 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

3 April 2021

Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma
KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi untuk membayar utang BLBI.


ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

3 April 2021

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO/ Robin Ong
ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

ICW melihat kisruh penyidikan perkara penerbitan SKL BLBI dimulai ketika Mahkamah Agung memutus lepas Syafruddin


Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

1 April 2021

Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma
Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.


KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

1 April 2021

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO/ Robin Ong
KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

KPK terbitkan SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.


Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

3 Agustus 2020

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto
Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

Mahkamah Agung menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal.


Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

16 Januari 2020

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan dasar PK yang diajukan oleh KPK tak kuat.


Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

1 Oktober 2019

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

Ahmad Yani mengatakan ia tak sengaja bertemu dengan salah satu hakim kasus SKL BLBI


Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

3 Agustus 2019

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

KPK akan bertemu dengan KY membahas putusan lepas Syafruffin Arsyad Temenggung dalam kasus SKL BLBI.


Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

28 Juli 2019

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

Penasehat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail membantah tudingan KPK dan mengatakan urusan SKL BLBI perdata bukan pidana.