TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2004, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 triliun.
Kerugian negara itu, kata jaksa, berkaitan dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Syafruddin bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung Segera Diadili
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Sjamsul Nursalim Rp 4,5 triliun dan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 tindakan ini merugikan keuangan negara Rp 4,8 triliun," kata jaksa KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
Sebelum diterbitkannya SKL, Nursalim yang dikenakan janji bayar piutang dari dana BLBI secara tunai kepada perusahaan tambak udang plasma dengan menyerahkan aset sebesar Rp 5,4 triliun. Namun Nursalim hanya membayar Rp 1,1 triliun lantaran sisanya Rp 4,8 triliun dihapus dengan diterbitkannya SKL oleh Syafruddin.
Simak: Kasus BLBI, KPK Periksa 71 Saksi untuk Syafruddin Temenggung
Maka, Syafruddin juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BPPN dengan melakukan penghapusan piutang BDNI. Serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap BPPN.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai persidangan Syafruddin mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan menyusun eksepsi dalam waktu dekat. "Kami akan siapkan eksepsi dalam tiga hari ini," ujarnya.