Polri: Jadi Penjabat Gubernur, M. Iriawan Masih Anggota Polisi

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 21 Juni 2018 17:38 WIB

Penjabat Gubernur Jawa Barat M. Iriawan memantau kondisi arus balik Lebaran 2018 di pos pelayanan lebaran Polres Bandung di Cileunyi, Rabu, 20 Juni 2018. (dok.Pemprov Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan sampai saat ini Komisaris Jenderal M. Iriawan yang menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat masih menjadi anggota Polri.

"Beliau masih anggota Polri, karena penugasan dia sebagai pejabat di luar struktural Polri bersifat sementara," ujar Setyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juni 2018.

Baca juga: DPR Akan Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan M. Iriawan

Menurut Setyo karena bersifat sementara, maka Iriawan tidak harus mundur dari anggota kepolisian sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Setyo menyebutkan aturan tersebut berlaku jika jabatannya bersifat permanen. "Kalau permanen harus mundur, seperti calon bupati itu harus mundur dari anggota kepolisian," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Pelantikan M. Iriawan, Ngabalin Bandingkan Jokowi dengan SBY

Setyo menambahkan, penunjukan Iriawan sebagai pejabat sementara di Jawa Barat, sama halnya anggota Polri yang ditugaskan ke instansi lain, seperti di Kementerian atau di istana kepresidenan. Menurut dia hal ini bukan menjadikan kepolisian dwifungsi karena sifatnya ditugaskan sementara ke struktural di luar Polri.

Setyo mengatakan, penunjukan M. Iriawan sudah melalui kajian oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia berpendapat tidak ada aturan yang dilanggar berdasarkan penunjukan tersebut.

Baca juga: Lantik M. Iriawan, Demokrat: Jokowi Tidak Baca Aturan Dibuatnya

M. Iriawan dilantik sebagai Pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018. Pelantikan di Gedung Merdeka Bandung itu dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Joko Widodo.

Menurut Tjahjo, pengangkatan M. Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

Baca juga: Soal M. Iriawan Jadi Penjabat Gubernur, Ini Pendapat Refly Harun

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya