Lantik M. Iriawan, Demokrat: Jokowi Tidak Baca Aturan Dibuatnya

Rabu, 20 Juni 2018 11:05 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar M. Iriawan dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan koordinasi dan konsolidasi akan berjalan maksimal. (foto: Dok. Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menuding Presiden Joko Widodo melanggar peraturan yang ia buat sendiri lewat pengangkatan M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pada Senin (18/06) lalu.

“Demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu, Jokowi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” kata Rachland, Rabu 20 Juni 2018. Peraturan Pemerintah ini mengatur soal manajemen Pegawai Negeri Sipil. Presiden Jokowi meneken beleid ini pada 30 Maret 2017.

Baca: Pelantikan M. Iriawan, Ngabalin Bandingkan Jokowi dengan SBY

Menurut Rachland, pengangkatan Iriawan melanggar aturan. Pasalnya kata dia, dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 Pasal 157 ayat 1 menyatakan anggota kepolisian baru bisa mengisi jabatan pemerintahan setelah ia mengundurkan diri.

Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi : Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Advertising
Advertising

Rachland mengatakan dirinya heran dengan pemerintah yang ngotot mengangkat mantan Kepala Kepolisian Metro Jaya itu sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Rachland menganggap Jokowi sebagai presiden tidak peduli dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. “Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan Perbuatan Tercela?,” Rachland.

Baca juga: DPR Akan Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan M. Iriawan

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak menyalahi aturan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan telah mempertimbangkan dasar hukum pelantikan tersebut. Pemerintah mengacu kepada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum.

"Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar.

ALFAN HILMI | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

44 menit lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

7 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

8 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

8 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

9 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

9 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

10 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

11 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

11 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

14 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya