Lantik M. Iriawan, Demokrat: Jokowi Tidak Baca Aturan Dibuatnya

Rabu, 20 Juni 2018 11:05 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar M. Iriawan dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan koordinasi dan konsolidasi akan berjalan maksimal. (foto: Dok. Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menuding Presiden Joko Widodo melanggar peraturan yang ia buat sendiri lewat pengangkatan M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pada Senin (18/06) lalu.

“Demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu, Jokowi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” kata Rachland, Rabu 20 Juni 2018. Peraturan Pemerintah ini mengatur soal manajemen Pegawai Negeri Sipil. Presiden Jokowi meneken beleid ini pada 30 Maret 2017.

Baca: Pelantikan M. Iriawan, Ngabalin Bandingkan Jokowi dengan SBY

Menurut Rachland, pengangkatan Iriawan melanggar aturan. Pasalnya kata dia, dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 Pasal 157 ayat 1 menyatakan anggota kepolisian baru bisa mengisi jabatan pemerintahan setelah ia mengundurkan diri.

Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi : Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Advertising
Advertising

Rachland mengatakan dirinya heran dengan pemerintah yang ngotot mengangkat mantan Kepala Kepolisian Metro Jaya itu sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Rachland menganggap Jokowi sebagai presiden tidak peduli dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. “Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan Perbuatan Tercela?,” Rachland.

Baca juga: DPR Akan Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan M. Iriawan

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak menyalahi aturan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan telah mempertimbangkan dasar hukum pelantikan tersebut. Pemerintah mengacu kepada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum.

"Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar.

ALFAN HILMI | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

1 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

1 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

1 jam lalu

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menuturkan sebagian besar investor menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

1 jam lalu

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

Menteri Nusron Wahid berjanji akan menyelesaikan konflik agraria secara humanis. Menggunakan pendekatan kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

2 jam lalu

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

2 jam lalu

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

3 jam lalu

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang dibentuk Presiden Jokowi belum berhasil menurunkan harga, pemerintahan Presiden Prabowo akan melanjutkannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Menemui SBY di Cikeas dan Jokowi di Solo, Bahas Wantimpres?

3 jam lalu

Prabowo Menemui SBY di Cikeas dan Jokowi di Solo, Bahas Wantimpres?

Prabowo menemui SBY pada Senin malam, 4 November 2024. Sehari sebelumnya, Prabowo menemui Jokowi di Solo.

Baca Selengkapnya

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

5 jam lalu

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa ia tetap berkoordinasi dengan Presiden ke-7 Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

5 jam lalu

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono yang dilantik Presiden Prabowo hari ini menepis anggapan pembangunan tak akan secepat pada era Jokowi.

Baca Selengkapnya