Lantik M. Iriawan, Demokrat: Jokowi Tidak Baca Aturan Dibuatnya
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 20 Juni 2018 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menuding Presiden Joko Widodo melanggar peraturan yang ia buat sendiri lewat pengangkatan M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pada Senin (18/06) lalu.
“Demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu, Jokowi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” kata Rachland, Rabu 20 Juni 2018. Peraturan Pemerintah ini mengatur soal manajemen Pegawai Negeri Sipil. Presiden Jokowi meneken beleid ini pada 30 Maret 2017.
Baca: Pelantikan M. Iriawan, Ngabalin Bandingkan Jokowi dengan SBY
Menurut Rachland, pengangkatan Iriawan melanggar aturan. Pasalnya kata dia, dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 Pasal 157 ayat 1 menyatakan anggota kepolisian baru bisa mengisi jabatan pemerintahan setelah ia mengundurkan diri.
Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi : Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Rachland mengatakan dirinya heran dengan pemerintah yang ngotot mengangkat mantan Kepala Kepolisian Metro Jaya itu sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Rachland menganggap Jokowi sebagai presiden tidak peduli dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. “Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan Perbuatan Tercela?,” Rachland.
Baca juga: DPR Akan Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan M. Iriawan
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak menyalahi aturan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan telah mempertimbangkan dasar hukum pelantikan tersebut. Pemerintah mengacu kepada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum.
"Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar.
ALFAN HILMI | VINDRY FLORENTIN