KPU Optimistis Larangan Koruptor Nyaleg Diterapkan di Pemilu 2019

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 18 Juni 2018 15:06 WIB

Sejumlah pekerja monyortir dan melipat surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, Jawa Tengah, 21 Mei 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 sebanyak 134.068 lembar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal segera mengundang-undangkan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif. Peraturan itu salah satunya melarang eks koruptor mencalonkan diri. “Insya Allah ini sebentar lagi diundangkan, kami yakin itu,” kata komisioner KPU, Pramono Ubait saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

Sebelumnya, ramai diberitakan Kemenkumham enggan memproses Peraturan KPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi peraturan perundang-undangan. Kementerian menyatakan telah mengembalikan PKPU itu kepada KPU. Dalam lampiran suratnya, Kemenkumham meminta KPU untuk melakukan sinkronisasi agar peraturan mereka tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan MK. Kemenkumham juga menilai KPU perlu meminta masukan dari Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sejumlah lembaga terkait.

BACA JUGA: Bawaslu Tak Setuju Eks Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg DPR

Menanggapi hal itu, Pramono mengatakan KPU sudah membalas surat Kemenkumham menjelang cuti bersama Idul Fitri 2018. Dalam suratnya, KPU menyatakan menolak mengubah isi dari PKPU, termasuk larangan eks koruptor mencalonkan diri. KPU meminta agar Kemenkumham mengundangkan peraturan itu seperti apa adanya, tanpa perubahan apapun. "Kami sudah jelaskan dari sisi filosofis, yuridis dan sosiologis mengenai perlunya aturan itu,” kata Pramono.

Selain itu, Pramono mengatakan KPU tidak akan menjalankan rekomendasi Kemenkumham untuk meminta masukan dari Bawaslu, Kemendagri atau MK. Menurut dia, lembaganya telah melakukan pertemuan itu dalam forum dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan DPR beberapa waktu lalu. “Kalau Kemenkumham suruh kami ketemu lagi, itu forum ilegal namanya,” kata dia.

BACA JUGA: Pro Kontra Soal Larangan KPU buat Koruptor Jadi Caleg, Ini Saran DPR

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

7 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

10 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

19 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

20 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

22 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

23 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

23 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya