Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Jumat, 15 Juni 2018 17:09 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung

Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono enggan mengkonfirmasi keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam dugaan percakapan Whatsapp konten porno. Dia menilai, Polda Metro Jaya sudah menyerahkan kasus yang juga menjerat rekan Rizieq, Firza Husein tersebut ke Markas Besar Kepolisian.

"Silahkan tanya ke Mabes," kata Argo, Jumat, 15 Juni 2018.

Kabar penghentian kasus ini menjadi viral setelah Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengunggah informasi tersebut pada laman akun pribadinya di media sosial, Instagram. Dalam unggahan tersebut, dia menuliskan, "Hari ini hari kebebasan buat HRS dan juga hari kemenangan buat umat islam. Terima kasih polisiku, doa kami bersamamu, salut kami."

BACA JUGA: Deretan Kasus Rizieq Shihab

Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi ini mencuat setelah beredarnya rekaman audio, transkrip dan potongan chat Rizieq dan Firza di dunia maya. Bukti komunikasi tersebut viral dengan sebutan baladacintarizieq. Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi kemudian melaporkan dokumen tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, 30 Januari 2017.

Penyidik kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut, 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sebelum pemeriksaan sebagai tersangka, Rizieq lebih dulu pergi ke luar negeri dengan dalih Ibadah Umrah di Arab Saudi. Hingga kini Rizieq masih berada di Arab Saudi meski berulang kali dikabarkan berencana kembali ke Indonesia. Kabar keberadaan Rizieq juga ditegaskan dengan bukti pertemuan dirinya dengan sejumlah tokoh politik seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.

BACA JUGA: Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab di-SP3 Polisi Geleng Kepala

Rizieq, sebelumnya, juga pernah mendapat SP3 dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan Pancasila, Februari lalu. Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri, 30 Januari 2017. Dalam kasus tersebut, Rizieq sempat disangkakan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Polda Jawa Barat Setop Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro juga membenarkan penerbitan SP3 kasus percakapan berkonten pornografi tersebut. Surat tersebut, kata dia, sudah diberikan kepada Rizieq melalui kerabatnya. "Sudah, sudah," kata Sugito.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.

Baca Selengkapnya

Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.

Baca Selengkapnya

Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya

GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.

Baca Selengkapnya

Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

27 September 2018

Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

Polri menanggapi kabar pencekalan yang diduga dialami Rizieq Shihab di Arab Saudi. Mereka mengatakan tak bisa mengintervensi kasus di Arab.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

27 September 2018

Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum mendapat informasi soal pencekalan Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya