Ahmad Heryawan Dilaporkan ke KPK Soal Deposito Pemprov Jabar

Kamis, 14 Juni 2018 04:38 WIB

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan didampingi istri, Netty Presetiyani Heryawan bersilaturahim dengan 700 petugas Keamanan Dalam (Kamdal), Satpam, dan Cleaning Service (CS) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 12 Juni 2018.(dok Pemprov Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beyond Anti Corruption dan Perkumpulan Inisiatif melaporkan Ahmad Heryawan karena dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki pemerintah Jawa Barat.

Ketua BAC Dedi Haryadi mengatakan, pihaknya bersama Perkumpulan Inisiatif menemukan adanya kejanggalan besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jabar pada periode 2016 dan 2017. Mereka melaporkannya ke KPK pada 31 Mei 2018.

Baca juga: Fadli Zon: Sayup-sayup Terdengar Aher Bakal Jadi Cawapres Prabowoa:

Studi yang dilakukan menggunakan data laporan keuangan Pemprov kepada Kementerian Keuangan. Pada 2016 rata-rata deposito simpanan di Bank Jawa Barat Banten (BJB ) sebesar Rp 3,75 triliun per bulan. "Penyimpananan deposito terbesar tercatat pada Juli yaitu sebesar Rp 6,7 triliun," kata Dedi lewat siaran pers, Senin, 11 Juni 2018.

Sementara pada 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan oleh Pemprov Jabar sebesar Rp 3,97 triliun per bulan. Penyimpanan jumlah deposito terbesar pada Mei sebesar Rp 6,8 triliun.

Advertising
Advertising

Menurut Sekjen Inisiatif, Donny Setiawan, dari hasil temuan studi itu Ahmad Heryawan alias Aher diduga telah melakukan kebohongan publik. 'Karena selama ini Aher mengklaim jumlah deposito Pemprov Jabar perbulan hanya berkisar antara Rp 1,5- 2 triliun saja," katanya.

Baca juga: Ahmad Heryawan Disebut Calon Terkuat dari PKS untuk Pilpres

Lebih lanjut, Donny menyatakan selama ini Pemprov mengaku uang yang didepositokan hanya berupa sisa anggaran saja. Studi dua lembaga itu menyanggahnya.

Praktek penyimpanan deposito oleh Pemerintah Daerah diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Namun untuk kasus Jawa Barat, kedua lembaga mengendus adanya kejanggalan. Indikasinya terlihat dari besaran bunga yang diperoleh Pemprov Jabar.

Baca juga: Jadi Kandidat Cawapres PKS, Aher: Ngageuleuyeung

Studi memperlihatkan Pemprov Jabar memperoleh bunga senilai Rp 1,035 triliun pada 2017. Berdasarkan hitungan BAC dan Inisiatif dengan menggunakan tingkat suku bunga pasaran sebesar 0,5 persen per bulan,
seharusnya nilai bunga yang diperoleh Rp 190,4 miliar.

"Artinya ada selisih sekitar Rp 844,6 miliar akibat perbedaan nilai suku bunga," kata Dedi Haryadi.

Dia menyebutkan Pemprov Jabar mendapatkan tingkat suku bunga yang sangat tinggi untuk
deposito yang disimpan.

Hasil perhitungan menunjukkan suku bunga yang diterima Pemprov Jabar berkisar 2,75 persen per bulan, atau lebih dari lima kali lipat suku bunga pasaran.

Pemberian tingkat bunga yang tidak wajar inilah yang dipertanyakan oleh BAC dan Inisiatif.

Selain itu kedua lembaga menduga pemberian bunga yang tinggi ini rawan dengan praktik gratifikasi, suap, kick back, dan lain sebagainya. Terlebih lagi, dana Pemprov ini disimpan di Bank BJB, di mana Pemprov Jabar merupakan salah satu shareholder-nya.

Baca: Aher Bakal Jadi Juru Kampanye Pasangan Asyik di Pilgub Jabar

"Sehingga potensi adanya konflik kepentingan cukup kuat terjadi di kasus ini," kata Dedi. Karena itu mereka meminta KPK menyelidiki lebih jauh kasus ini.

Terkait alasan dibalik penyebutan jabatan Gubernur secara khusus dalam kasus ini, tidak terlepas dari pentingnya peran Gubernur dalam proses penyimpanan deposito Pemprov. Permenkeu No.53/PMK.05/2017 secara jelas menyebutkan , Kepala Daerah memiliki peranan dalam menentukan besaran nominal deposito, jangka waktu beserta bank yang ditunjuk.

Oleh karena itu, Gubernur merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab bila ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito di Provinsi Jawa Barat.

Ahmad Heryawan menampik tudingan soal kejanggalan deposito pemerintah provinsi Jawa Barat yang dituduhkan oleh Beyond Anticorupsion (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif. “Yang jelas itu salah arah karena deposito itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Bunga deposito masuk ke kas daerah, tidak ada penyimpangan apapun,” kata dia di Bandung, Rabu, 13 Juni 2018.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

11 menit lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

3 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

3 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

5 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

6 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

6 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

7 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

10 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

13 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya