Kata KPK Soal Dua Kepala Daerah Disuap Kontraktor yang Sama
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 11 Juni 2018 07:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berkomentar perihal kontraktor bernama Susilo Prabowo yang menyuap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung Samanhudi Anwar dan Wali Kota Blitar Syahri Mulyo.
“Namanya juga bisnis, itu hak seseorang mengembangkan bisnis. Jangankan antarkabupaten, antarnegara juga disarankan.Yang tidak disarankan ialah terlibat tindak pidana korupsi,” kata Saut saat dihubungi Tempo pada Ahad, 10 Juni 2018.
Baca: PDIP Belum Pecat Kader yang Jadi Tersangka KPK
Susilo, yang merupakan Direktur PT Moderna Teknik Perkasa, diduga menyuap Samanhudi dan Syahri. KPK menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta, Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan di Blitar, KPK menduga Susilo memberikan suap kepada Samanhudi sebesar Rp 1,5 miliar melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari 8 persen yang menjadi jatah untuk Wali Kota Blitar dari total fee 10 persen yang disepakati. "Bisnis dan transaksi yang tidak sehat itu tidak membangun negara yang bersih," ucap Saut.
Baca: KPK: Penyerahan Diri Syahri Mulyo dan Samanhudi Bakal Meringankan
Saut berujar, untuk mencegah korupsi yang melibatkan pengusaha, KPK membuat nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Dalam nota kesepahaman tersebut, KPK membangun Komite Advokasi Nasional (KAN) di Jakarta serta Komite Advokasi Daerah (KAD) di provinsi, kabupaten, dan kota.
“KPK mempertemukan pengusaha dengan pemerintah atau regulator di pusat dan di daerah agar bisnis dilakukan dengan integritas bisnis, aturan, nilai-nilai, dan persaingan sehat,” tutur Saut.
Baca: 5 Kemiripan OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung oleh KPK