Tim Advokasi Gugat Presiden Jokowi Soal Terjemahan KUHP

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 8 Juni 2018 16:37 WIB

Sejumlah mahasiswa melakban mulut mereka saat melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Berbahasa Indonesia mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim advokasi menggugat ketiga lembaga tersebut karena dianggap lalai membuat terjemahan resmi KUHP.

"Tim advokasi KUHP Berbahasa Indonesia menemukan fakta bahwa selama ini KUHP tidak mempunyai terjemahan resmi," kata perwakilan tim advokasi, Muhammad Isnur saat mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 8 Juni 2018.

Baca juga: Kemenkumham Jamin Pidana Korupsi Masuk ke KUHP Tak Lemahkan KPK

Tim advokasi merupakan kumpulan tiga lembaga yakni, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. Isnur mengatakan tim menemukan terjemahan KUHP yang beredar saat ini diterjemahkan oleh banyak pakar hukum pidana.

"Diterjemahkan oleh beberapa ahli pidana yakni, R. Soesilo, Moeljanto, Andi Hamzah dan BPHN.

Advertising
Advertising

Baca juga: YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

Isnur mengatakan perbedaan itu berpeluang menimbulkan multitafsir. Hal itu dikhawatirkan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. "Khususnya penerapan hukum pidana yang bersifat sangat materiil," kata dia.

Padahal menurut dia sejak disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara telah mengamanatkan kepada ketiga lembaga untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap peraturan perundangan.

Karena itu, Isnur mengatakan tim advokasi menuntut supaya pengadilan menerima permohonan provisi penggugat dan memerintahkan tergugat menunda pembahasan Rancangan KUHP (RKUHP).

Baca: Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi

Sementara itu, dalam tuntutan pokok perkara, tim advokasi menuntut pengadilan menerima seluruh gugatan dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia.

Tim advokasi juga menunutut para tergugat membuat terjemahan resmi dalam KUHP dan mendesak para tergugat menyatakan permohonan maaf lewat lima media cetak nasional selama lima hari berturut-turut.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

8 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

23 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

31 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

31 hari lalu

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

32 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya