KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Serahkan Diri

Jumat, 8 Juni 2018 03:40 WIB

Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar segera menyerahkan diri. "Kepada Walikota Blitar MSA dan Bupati Tulungagung SM kami minta secepatnya bisa menyerahkan diri atau kalau tidak nanti akan ada upaya paksa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka

Saut mengatakan, KPK belum bertemu dengan dua orang kepala daerah tersebut. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menambahkan, meskipun dua orang kepala daerah tersebut tidak turut ditangkal dan diperiksa sampai ke gedung KPK, bukti permulaan sudah KPK pandang cukup sebagai alat bukti penetapan tersangka.

"Maka juga turut ditetapkan sebagai tersangka di sini, karena pihak perantaranya sudah kami amankan. Dan tentu kita sudah menemukan bukti-bukti lain keterkaitan orang ini dengan proyek-proyek di 2 daerah tersebut," kata Febri.

Advertising
Advertising

KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain untuk kasus Bupati Tulungagung. Mereka adalah Agung Prayitno dari kalangan swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Agung Sutrisno, Susilo Prabowo sebagai kontraktor, dan Bambang Purnomo dari swasta.

Baca: Dikabarkan Kena OTT KPK, Wali Kota Blitar Absen Apel Pagi

Sementara untuk kasus Wali Kota Blitar, KPK menetapkan Bambang Purnomo dari pihak swasta dan Susilo Prabowo sebagai kontraktor, sebagai tersangka. Saut mengatakan enam orang tersebut diduga soal terlibat dua perkara yang berbeda. KPK menyita tiga kardus uang berisi Rp 2,5 miliar hasil operasi tangkap tangan.

Adapun Susilo Prabowo sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHP.

Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara suap di Tulungagung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Kepala Dinas PU Tulungagung yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK

Samanhudi Anwar, Bambang Purnomo sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara di Blitar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, KPK belum mengetahui lokasi terakhir dua kepala daerah tersebut. "Tapi kan kami sudah mengimbau, siapa tahu malam ini mereka jadi baik terus datang," kata Saut.

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

54 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

3 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

13 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

18 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

19 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya