Uang Suap Bupati Halmahera Timur Diduga untuk Rapimnas PDIP

Kamis, 7 Juni 2018 01:54 WIB

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan memakai rompi tahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta lewat uang suap yang ia terima. Dari Rp 6,3 miliar yang ia terima, Bupati non-aktif Rudy diduga mengucurkan dana Rp 200 juta ke Rapimnas.

"Terdakwa pada awal bulan Januari 2016 menghubungi mantan anggota DPRD Maluku Utara Imran S Djumadil menyampaikan kebutuhan dana untuk kegiatannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDIP di Jakarta,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 6 Juni 2018.

Simak: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya jaksa mendakwa Rudy menerima suap dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BJPN) IX dan Maluku Utara Amran Hi Mustay. Jaksa menduga Rudy menerima uang tersebut agar Amran menjadi Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut jaksa, pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR).

Setelah menghubungi Imran untuk keperluan Rapimnas, Rudy kemudian memberitahu Amran. Imran kemudian menghubungi rekanan BPJN IX, yakni Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred. Imran meminta dana masing-masing sebesar Rp 100 juta pada Januari 2016.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Periksa Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap PUPR

Menanggapi permintaan Amran, pada 11 Januari 2016, Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta di kantin belakang Kementerian PUPR. Jaksa mengatakan, Amran diduga meminta Imran menyerahkan uang itu ke Rudy melalui Mohammad Arnes Solilin Mei.

Selain untuk keperluan Rapimnas, Rudy pada November 2015 juga pernah meminta dana dari Amran sebesar Rp 500 juta untuk keperluan kampanye selaku calon Bupati dalam Pilkada Halmahera Timur periode 2016-2021.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Halmahera Timur

Jaksa mengatakan, Amran sebelumnya meminta Rudy memfasilitasinya agar memperoleh jabatan Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara kepada Kementerian PUPR pada Mei 2015. Arman menjanjikan Rudy agar program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu Amran juga menjanjikan Rudy sejumlah uang. Dalam dakwaan Jaksa, Rudy mengatakan siap membantu Amran dan berkata ‘nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam’.

Bupati Halmahera Timur Rudy didakwa melanggar pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

11 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 hari lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

2 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya