Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

Reporter

Alfan Hilmi

Rabu, 6 Juni 2018 22:07 WIB

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Edward Soeryadjaya. Hakim menyatakan akan tetap melanjutkan perkara dengan Edward sebagai terdakwa.

“Nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018, tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Juni 2018.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 599 miliar.

Baca: Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela

Atas penetapan tersangka itu, Edward mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan. Dalam putusan praperadilan, hakim menganggap perkara Edward gugur karena surat penetapan tersangka yang dikeluarkan jaksa pada 26 Oktober 2017 dianggap tidak sah. Selain itu, surat perintah penyidikan jaksa agung dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Advertising
Advertising

Namun Kejaksaan Agung mengabaikan putusan praperadilan tersebut dan mendakwa Edward telah melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Edward pun mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Ia menjadikan putusan praperadilan sebagai argumen dalam pembelaannya pada sidang eksepsi yang dilakukan di Pengadilan Tipikor pada 23 Mei 2018.

Di sidang putusan sela hari ini, hakim menilai putusan praperadilan yang diterima Edward tersebut patut untuk ditolak karena menyangkut kepentingan yang lebih besar, yaitu pemberantasan korupsi. Majelis Putusan Pra Peradilan Edward menyebut putusan pra peradilan tersebut sifatnya sangat formalistis.

Baca: Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya

Menurut hakim, dalam untuk kepentingan memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa, penegak hukum tidak boleh terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya formalistis.

Hakim mengatakan putusan praperadilan yang diterima Edward tidak bisa dimasukkan dalam eksepsi. Hal tersebut telah ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Oleh karenanya keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang didasarkan pada Putusan Praperadilan nomor 40/Pid.Pra/2018/PN JKt Sel, tanggal 23 April 2018 tersebut, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan dikesampingkan,” kata hakim.

Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kasus Edward gugur, hakim mengatakan tidak ada undang-undang yang mengharuskan majelis hakim tunduk dengan putusan praperadilan. “Jika praperadilannya sudah diputus dan dikabulkan, namun pokok perkara belum dimulai diperiksa,bukan berarti pokok perkara menjadi gugur,” kata hakim.

Edward Soeryadjaya menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 27 Juni 2018 mendatang di Pengadilan Tipikor.

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

9 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

15 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

28 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

30 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

42 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

42 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

42 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya