Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

Reporter

Alfan Hilmi

Rabu, 6 Juni 2018 22:07 WIB

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Edward Soeryadjaya. Hakim menyatakan akan tetap melanjutkan perkara dengan Edward sebagai terdakwa.

“Nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018, tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Juni 2018.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 599 miliar.

Baca: Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela

Atas penetapan tersangka itu, Edward mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan. Dalam putusan praperadilan, hakim menganggap perkara Edward gugur karena surat penetapan tersangka yang dikeluarkan jaksa pada 26 Oktober 2017 dianggap tidak sah. Selain itu, surat perintah penyidikan jaksa agung dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Advertising
Advertising

Namun Kejaksaan Agung mengabaikan putusan praperadilan tersebut dan mendakwa Edward telah melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Edward pun mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Ia menjadikan putusan praperadilan sebagai argumen dalam pembelaannya pada sidang eksepsi yang dilakukan di Pengadilan Tipikor pada 23 Mei 2018.

Di sidang putusan sela hari ini, hakim menilai putusan praperadilan yang diterima Edward tersebut patut untuk ditolak karena menyangkut kepentingan yang lebih besar, yaitu pemberantasan korupsi. Majelis Putusan Pra Peradilan Edward menyebut putusan pra peradilan tersebut sifatnya sangat formalistis.

Baca: Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya

Menurut hakim, dalam untuk kepentingan memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa, penegak hukum tidak boleh terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya formalistis.

Hakim mengatakan putusan praperadilan yang diterima Edward tidak bisa dimasukkan dalam eksepsi. Hal tersebut telah ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Oleh karenanya keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang didasarkan pada Putusan Praperadilan nomor 40/Pid.Pra/2018/PN JKt Sel, tanggal 23 April 2018 tersebut, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan dikesampingkan,” kata hakim.

Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kasus Edward gugur, hakim mengatakan tidak ada undang-undang yang mengharuskan majelis hakim tunduk dengan putusan praperadilan. “Jika praperadilannya sudah diputus dan dikabulkan, namun pokok perkara belum dimulai diperiksa,bukan berarti pokok perkara menjadi gugur,” kata hakim.

Edward Soeryadjaya menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 27 Juni 2018 mendatang di Pengadilan Tipikor.

Berita terkait

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

8 hari lalu

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

12 hari lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

12 hari lalu

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

12 hari lalu

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

14 hari lalu

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.

Baca Selengkapnya

Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

15 hari lalu

Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

22 hari lalu

Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

34 hari lalu

Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

36 hari lalu

Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.

Baca Selengkapnya