Wiranto Sebut Delik Pidana Khusus di RKUHP Justru Perkuat Aturan

Rabu, 6 Juni 2018 19:47 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan kepada awak media soal polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di kantornya, Rabu, 6 Juni 2018. TEMPO/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan delik pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak perlu diperdebatkan. Menurut dia, aturan tersebut malah akan memperkuat UU tindak pidana khusus yang telah ada.

"Badannya masih tetap, proses peradilan tetap, dan tidak diubah. Malah diperkuat," ujar Wiranto kepada awak media di kantornya pada Rabu, 6 Juni 2018.

Salah satu delik khusus dalam RKUHP ini adalah delik korupsi. Pasal mengenai tindak pidana korupsi ini menuai kritik banyak pihak. Mereka menilai delik ini dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca: Wiranto Akan Panggil KPK Soal Delik Korupsi RKUHP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sampai melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR. Surat itu berisi penolakan masuknya pasal tipikor dalam RKUHP.

Advertising
Advertising

Wiranto menjelaskan masuknya delik-delik khusus yang salah satunya pasal tipikor, hanya akan mengatur hal pokok. Untuk hal-hal khusus, kata dia, akan tetap berpegang pada UU yang telah ada. "Ini mengatur lex generalis, hanya hal pokok. Lex spesialis-nya tetap pada UU yang sudah ada seperti UU Tipikor," kata dia.

Baca: Tim Perancang: KUHP Diusulkan Diperbarui Sejak 1963

Selain itu, kata Wiranto, pasal tipikor dalam RKUHP ini tidak akan melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, masuknya delik pidana khusus seperti korupsi dalam KUHP hanya sebagai pelengkap aturan. "Nah sangkaan orang kalau sudah masuk RUU KUHP, UU khusus yang mengatur tindak pidana khusus itu mandul, habis, tidak berlaku. Padahal tidak seperti itu," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga menegaskan adanya delik korupsi dalam RKUHP tak membuat UU Tipikor menjadi tak berlaku. "Ya iya pasti, 100 persen (tetap berlaku)," kata dia di Kemenko Polhukam.

Baca: Jokowi Janji Akan Pertimbangkan Masukan KPK Soal RKUHP

Berita terkait

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

59 hari lalu

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

28 Desember 2023

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Benny mempertanyakan sikap Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar yang saat ini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

8 November 2023

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

3 Wantimpres yang masuk dalam TKN Prabowo-Gibran dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun aturannya belum jelas.

Baca Selengkapnya

Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

6 November 2023

Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

Wiranto dan Habib Luthfi menjadi Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran yang resmi diumumkan hari ini. Ada purnawirawan lain di tim itu.

Baca Selengkapnya

72 Tahun Prabowo Subianto: Begini Perjalanan Karier Militer dan Politiknya, Tiga Kali Gagal Pilpres

17 Oktober 2023

72 Tahun Prabowo Subianto: Begini Perjalanan Karier Militer dan Politiknya, Tiga Kali Gagal Pilpres

Prabowo Subianto hari ini berulang tahun ke-72. Ia jadi Menteri Pertahanan Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin sampai periode 2024. Begini karier militernya.

Baca Selengkapnya