Wiranto Akan Panggil KPK Soal Delik Korupsi RKUHP

Reporter

Syafiul Hadi

Rabu, 6 Juni 2018 17:46 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sesuai menerima kunjungan Duta Besar Australia di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 4 Juni 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berencana memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini dilakukan untuk menyamakan pendapat.

"Saya akan undang pemangku kepentingan (seperti) KPK," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Baca: Wiranto Janji Delik Korupsi di RKUHP Tak Akan Lemahkan KPK

Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP menuai kritik. Banyak pihak menilai delik korupsi di dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK bahkan sampai melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR yang isinya menolak masuknya Pasal Tipikor dalam RKUHP.

Wiranto ingin menyamakan pendapat terkait delik korupsi dalam RKUHP karena delik itu menuai polemik. "Supaya jangan sampai nanti kalau tidak diundang masih punya pendapat yang beda," katanya.

Baca: Jokowi Janji Akan Pertimbangkan Masukan KPK Soal RKUHP

Wiranto mengatakan Pasal Tipikor dalam RKUHP ini tidak akan melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, masuknya delik pidana khusus seperti korupsi dalam KUHP hanya sebagai pelengkap aturan.

"Nah sangkaan orang kalau sudah masuk RUU KUHP, UU khusus yang mengatur tindak pidana khusus itu mandul, habis, tidak berlaku. Padahal tidak seperti itu," katanya.

Advertising
Advertising

Wiranto menjelaskan masuknya delik-delik khusus yang salah satunya Pasal Tipikor hanya akan mengatur hal pokok. Untuk hal-hal khusus, kata dia, akan tetap berpegang pada Undang-Undang yang ada. "Ini mengatur lex generalis, hanya hal pokok. Lex spesialis-nya tetap pada Undang-Undang yang sudah ada seperti Undang-Undang Tipikor," tuturnya.

Baca: Jusuf Kalla Minta KPK Tak Khawatir Soal Delik Korupsi di RKUHP

Wiranto mengatakan juga akan mengundang beberapa pemangku kepentingan yang lain untuk membahas delik khusus yang diperdebatkan. Di antaranya, seperti delik terorisme, delik narkotika, delik pencucian uang, serta delik pelanggaran HAM berat.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya