Personel polisi bersenjata melakukan sterilisasi area proses pemindahan napi teroris rutan Mako Brimob ke Nusakambangan di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, 10 mei 2018. Sejumlah 600 petugas gabungan, dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi area. ANTARA/Idhad Zakaria
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto enggan membocorkan lokasi penahanan 96 tersangka terduga teroris . Dalam operasi penangkapan terduga teroris itu, 14 orang di antaranya tewas ditembak. "(Penahanan) ada di beberapa tempat, tapi rahasia," ujar Setyo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juni 2018.
Setyo mengatakan 96 tersangka terduga teroris itu mendapat perlakuan khusus jika dibandingkan dengan narapidana lainnya. Sejak insiden penyerangan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian telah menetapkan 96 tersangka terduga teroris. Sebanyak 16 di antaranya terpaksa ditembak dan tewas lantaran melakukan penyerangan saat upaya penangkapan.
Tito mengatakan, dari pemetaan kepolisian, sel jaringan ini sudah tersebar di seluruh provinsi, baik yang aktif maupun yang tidak aktif. Namun keduanya sama-sama memiliki potensi melakukan aksi teror.
Menurut Tito, polisi saat ini bersama Tentara Nasional Indonesia masih bekerja keras memburu jaringan teroris, terutama jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Tim masih bekerja, terutama mengejar jaringan-jaringan JAD," kata dia.
Selain itu, Tito telah menginstruksikan kepolisian daerah untuk membentuk Satuan Tugas Antiteror yang dikhususkan memonitor jaringan sel diduga teroris nonaktif. Tito menyebutkan satgas ini dibentuk untuk membantu Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 yang fokus memonitor sel-sel jaringan terduga teroris yang aktif.
"Jadi sel-sel teroris yang aktif dimonitor oleh Densus 88. Sedangkan yang tidak aktif, yang menyebar di daerah dimonitor, Satgas Antiteror," ujarnya.
BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ
5 hari lalu
BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ).