Tim Perancang: KUHP Diusulkan Diperbarui Sejak 1963

Rabu, 6 Juni 2018 15:01 WIB

Konferensi pers tim RUU KUHP dari pemerintah tentang delik tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim perancang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi bercerita mengenai perjalanan panjang penyusunan RKUHP. Menurut dia, KUHP yang berlaku sekarang direkomendasikan untuk diperbarui sejak tahun 1963.

"Tahun 1964 rancangan yang pertama saat seminar di Semarang, waktu saya masih mahasiswa," kata Muladi dalam konferensi pers tim perancang RKUHP dari pemerintah di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Juni 2018.

Muladi menjelaskan RKUHP yang akan datang merupakan kodifikasi yang terbuka. "Artinya kalau ini disahkan, nanti ada perkembangan baru," ujarnya.

Baca: Wiranto Janji Delik Korupsi di RKUHP Tak Akan Lemahkan KPK

Selain tindak pidana umum, RKUHP akan mengatur soal tindak pidana khusus. Disebut tindak pidana khusus karena tindak pidana ini, menurut Muladi, memiliki karakter yang istimewa, khusus, dan memerlukan pengaturan sendiri. Misalnya terorisme, pelanggaran HAM berat, korupsi, dan pencucian uang.

Advertising
Advertising

Kejahatan itu disebut tindak pidana khusus karena dampak korban atau viktimisasinya secara luas dan multidimensi, seperti korupsi yang melanggar prinsip demokrasi dan keuangan negara.

Baca: Jokowi Janji Akan Pertimbangkan Masukan KPK Soal RKUHP

Karena itu, Muladi menjamin setelah disahkan, KUHP ini tidak akan mengganggu lembaga-lembaga yang menjalankan masing-masing UU. Sebab, kata dia, KUHP adalah hukum materil dan bersifat luas sedangkan undang-undang lainnya bersifat khusus atau lex generalis.

Muladi juga menerangkan dalam RKUHP, ada Pasal 729 yang menjelaskan tentang aturan peralihan. Isi pasal ini berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing."

Maka, kata Muladi, saat undang-undang ini berlaku, ketentuan tentang tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing. "Ada KPK, ada BNN, PPATK, ada Komnas HAM," ujarnya.

Baca: Kontroversi RKUHP, Yasonna: Kapan Kami Ada Rencana Bubarkan KPK?

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

14 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

22 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

29 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

37 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

37 hari lalu

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

38 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya