TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sudah mendengar beberapa protes tentang pasal mengenai korupsi pada rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut dia, pasal ini sudah lama sekali dibahas oleh panitia kerja atau panja bersama pemerintah, dan hasil akhirnya disetujui. Namun setelah rapat pembahasan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, kata dia, kembali ada pihak yang memprotes.
Pasal yang dipertentangkan adalah soal ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa kasus korupsi yang awalnya 20 tahun, menjadi 15 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga disebutkan 20 tahun. Hukuman 15 tahun bagi terpidana korupsi dianggap bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Soal Pasal Tipikor di RKUHP, DPR Akan Cari Jalan Tengah
"Kami sudah berkali-kali rapat dengan BNN, BNPT, KPK. Ini suudzon aja. Kapan kami ada rencana membubarkan KPK?" ujar dia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senin, 4 Juni 2018.
Yasonna menjelaskan ancaman hukuman 20 tahun seperti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku karena sifat hukum lex spesialis. "Kalau ada ketentuan yang umum dan ada ketentuan khusus, dipakai yang khusus," kata Yasonna.
Baca juga: Ketua DPR Sanggah Pasal Pidana LGBT Dihapus dari RKUHP
Dia menilai soal pelemahan dan pembubaran KPK itu hanya ketakutan beberapa pihak. Dia pun meminta masyarakat tidak membahas lagi soal ini apalagi tahun ini tahun politik yang bisa merembes pada buruk sangka kepada pemerintah. "Tidak ada segelintir pun niatan pemerintah untuk itu. Kita kan sedang membangun sistem hukum, jangan berbicara ego sektoral. Kita sedang bicara kodifikasi hukum, konstitusinya hukum pidana, semua harus diatur generiknya."
Baca juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP
Dia mencontohkan jika mengatur negara maka ada Undang-Undang Dasar 1945. "Di situlah generiknya, konstitusinya diatur, umum. Kalau mau diatur secara khusus, misalnya DPR, diatur dalam Undang-Undang MD3, turunannya begitu," ucap Yasonna.
Dia mengatakan semua pasal yang butuh pasal peralihan pasti nanti dibuatkan. RKUHP ini, kata dia, tidak ujug-ujug berlaku. Pasti ada masa sosialisasi 2 tahun. "Ini kita mau mempertahankan terus undang-undang zaman Belanda? Gimana sih," ujarnya.
Baca juga: 10 Alasan KPK Tolak Masuknya Delik Korupsi dalam RKUHP
Yasonna mengatakan Menteri Sekretaris Negara akan mengadakan rapat soal ini, dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Dia pun meminta KPK diwakili oleh komisionernya. "Supaya kita kelarkan saja (RKUHP)," tuturnya.