Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi RKUHP, Yasonna: Kapan Kami Ada Rencana Bubarkan KPK?

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly usai meluncurkan aplikasi legalisasi elektronik (Alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly usai meluncurkan aplikasi legalisasi elektronik (Alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sudah mendengar beberapa protes tentang pasal mengenai korupsi pada rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut dia, pasal ini sudah lama sekali dibahas oleh panitia kerja atau panja bersama pemerintah, dan hasil akhirnya disetujui. Namun setelah rapat pembahasan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, kata dia, kembali ada pihak yang memprotes.

Pasal yang dipertentangkan adalah soal ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa kasus korupsi yang awalnya 20 tahun, menjadi 15 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga disebutkan 20 tahun. Hukuman 15 tahun bagi terpidana korupsi dianggap bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Soal Pasal Tipikor di RKUHP, DPR Akan Cari Jalan Tengah

"Kami sudah berkali-kali rapat dengan BNN, BNPT, KPK. Ini suudzon aja. Kapan kami ada rencana membubarkan KPK?" ujar dia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senin, 4 Juni 2018.

Yasonna menjelaskan ancaman hukuman 20 tahun seperti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku karena sifat hukum lex spesialis. "Kalau ada ketentuan yang umum dan ada ketentuan khusus, dipakai yang khusus," kata Yasonna.

Baca juga: Ketua DPR Sanggah Pasal Pidana LGBT Dihapus dari RKUHP

Dia menilai soal pelemahan dan pembubaran KPK itu hanya ketakutan beberapa pihak. Dia pun meminta masyarakat tidak membahas lagi soal ini apalagi tahun ini tahun politik yang bisa merembes pada buruk sangka kepada pemerintah. "Tidak ada segelintir pun niatan pemerintah untuk itu. Kita kan sedang membangun sistem hukum, jangan berbicara ego sektoral. Kita sedang bicara kodifikasi hukum, konstitusinya hukum pidana, semua harus diatur generiknya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP

Dia mencontohkan jika mengatur negara maka ada Undang-Undang Dasar 1945. "Di situlah generiknya, konstitusinya diatur, umum. Kalau mau diatur secara khusus, misalnya DPR, diatur dalam Undang-Undang MD3, turunannya begitu," ucap Yasonna.

Dia mengatakan semua pasal yang butuh pasal peralihan pasti nanti dibuatkan. RKUHP ini, kata dia, tidak ujug-ujug berlaku. Pasti ada masa sosialisasi 2 tahun. "Ini kita mau mempertahankan terus undang-undang zaman Belanda? Gimana sih," ujarnya.

Baca juga: 10 Alasan KPK Tolak Masuknya Delik Korupsi dalam RKUHP

Yasonna mengatakan Menteri Sekretaris Negara akan mengadakan rapat soal ini, dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Dia pun meminta KPK diwakili oleh komisionernya. "Supaya kita kelarkan saja (RKUHP)," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.


Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

Gubernur Ridwan Kamil bersalaman dengan ASN saat upacara hari pertama kerja pasca libur lebaran di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 April 2023. Ridwan Kamil menyampaikan beberapa wejangan pada para ASN untuk mempertahankan kinerja dan prestasi yang telah dicapai Jawa Barat jelang masa akhir jabatannya sebagai gubernur. TEMPO/Prima mulia
3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.


Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bersiap meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. KPK mencecar Hasto Kristiyanto soal percakapannya dengan para tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?


Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

 Jefri Nichol ketika demo di depan DPR. Instagram
Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.


43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

Sejumlah duta besar mengikuti lomba bakiak dalam rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan  di Lapas  Narkotika Kelas II A Cipinang Jakarta Timur, Sabtu 11 Maret 2023. TEMPO/AYU CIPTA
43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo juga orangtua tersangka Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya Cristalino David Ozora, diperiksa selama 8 jam untuk permintaan klarifikasi terkait kepemilikan harta kekayaannya sebesar Rp.56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.