JK: Pelarangan Caleg Eks Koruptor Kewenangan KPU

Rabu, 6 Juni 2018 06:58 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla (berbaju putih, kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka bersama Partai Golkar di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Kementerian Hukum dan HAM menhargai keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin mengatur pelarangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam peraturan KPU tentang pencalonan. JK mendukung keputusan KPU untuk menjaga kualitas dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat.

JK percaya skema pelarangan ini mampu menjaring kandidat legislator terbaik. "Kalau dia residivis masuk ke situ kan itu enggak enak juga," kata JK di kantornya di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca: KPU Nilai Intervensi Kemenkumham Hambat Pelaksanaan Pemilu

Ia pun mengaku tak mengetahui alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang tak kunjung menandatangani aturan itu. Padahal, JK menilai larangan bagi eks koruptor penting untuk menjaga kualitas legislator. "Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi nanti saya akan cek," kata dia.

JK memahami ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR soal aturan ini. Namun baginya, kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemilu adalah kewenangan KPU. "Kita hargai masing-masing lah," katanya.

Advertising
Advertising

JK meminta semua pihak menempuh mekanisme hukum jika menemukan kejanggalan dalam aturan KPU tersebut. Mekanisme hukum itu melalui uji materi di Mahkamah Agung. "Bisa saja judicial review. Tapi itu masalahnya nanti di Mahkamah Agung kalau Peraturan KPU itu mau digugat," kata JK.

Peraturan KPU tentang pelarangan eks koruptor sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif tahun 2019 masih belum disahkan. KPU masih menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Yasonna Tak Akan Teken PKPU Soal Larangan Caleg Mantan Koruptor

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberi isyarat tak akan menandatangani peraturan tersebut. Ia menilai larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan seorang mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Syaratnya, yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. Dengan pengesahan PKPU, Yasonna menganggap larangan KPU akan mencabut hak politik orang tersebut.

JK berbeda pendapat. Menurut dia, aturan ini merupakan salah satu metode memilih orang yang baik untuk menempati jabatan publik. Dia mengibaratkan metode yang dipilih KPU sama seperti kewajiban masyarakat mengantongi surat berkelakuan baik dari kepolisian saat ingin melamar pekerjaan.


Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

9 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

2 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya