Menpan RB Akhirnya Larang Mobil Dinas Dipakai Buat Mudik Lebaran

Rabu, 6 Juni 2018 06:05 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (kiri) berdiskusi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelum rapat terbatas terkait persiapan Idul Fitri 1439 H di Kantor Presiden, Jakarta, 30 Mei 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.

Larangan yang disampaikan melalui surat edaran ini merevisi pernyataan Menteri PAN-RB (Menpan RB) Asman Abnur sebelumnya yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman Abnur dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018.
Baca : Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, KPK: Pemerintah Harus Hati-hati

Surat edaran tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. Asman mengatakan, kementeriannya melayangkan edaran ini dalam rangka penegakan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

April lalu, Asman mengatakan akan mengubah aturan yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas dibolehkan asalkan biaya bensin dan perawatan mobil selama mudik ditanggung pribadi.
Sejumlah kendaraan bermotor berjalan merayap saat melintas di Tol Dalam Kota, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, 21 Juni 2017. PT Jasa Marga Semarang memprediksi kenaikan volume kendaraan selama musim mudik dan balik Lebaran 2017 ini sebesar 30 persen dari rata-rata 157.796 unit per hari menjadi 170.910 unit mobil per hari. ANTARA FOTO

Pernyataan Asman ini ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi antirasuah mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Febri mengatakan ketentuan itu sesuai dengan surat edaran KPK tahun 2016 soal perayaan hari-hari besar.

Dalam surat edarannya, Asman meminta pimpinan instansi pemerintah memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

Dia juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama PNS, kecuali dengan alasan penting. Asman menilai pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama tujuh hari sudah cukup.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Asman.
Baca juga : Tahun Ini, Menpan RB Akan Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Asman juga mengingatkan agar PNS tak menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Adapun bagi PNS yang harus masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, kata Asman, hak cuti dapat diakumulasi dengan cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan dan lain-lain yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," demikian Asman Abnur soal mobil dinas dan cuti bersama.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

19 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

10 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

13 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

13 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

15 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

15 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

16 hari lalu

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan aparatur sipil negara atau ASN pindah ke Ibu Kota baru pada September mendatang. Ia mengatakan jumlah ASN yang diprioritaskan pindah pertama ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 11.916 pegawai.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

16 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya