TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Asman Abnur akan mengubah aturan mengenai penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018. PNS akan dibolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Selama ini, kan, mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi, tahun ini, saya bilang, sepanjang itu digunakan dengan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman setelah menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada Senin, 30 April 2018.
Baca Juga:
Baca: Ratusan Kendaraan Pemkot Ternate Menunggak Pajak Hingga 8 Tahun
Menurut Asman, penggunaan mobil dinas dibolehkan, asalkan biaya bensin dan perawatan mobil selama mudik ditanggung pribadi. "Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor," ujarnya.
Baca: Kota Bekasi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik, Tapi..
Selama ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kerap melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas yang dilarang digunakan adalah mobil dinas operasional. Sedangkan mobil dinas menteri yang melekat pada jabatan diperbolehkan.
Tahun ini, Asman belum mengungkapkan secara jelas mengenai mobil dinas yang bisa digunakan untuk mudik. Ia menuturkan pihaknya sedang menyusun aturan resmi mengenai hal itu. "Surat keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran," tuturnya.