TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan kendaraan atau mobil dinas yang boleh dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik adalah bus operasional. Ia melarang penggunaan kendaraan dinas yang melekat ke diri pejabat.
Asman menjelaskan PNS yang bisa menggunakan bus operasional itu adalah PNS golongan I-III yang memang tidak mendapatkan jatah mobil dinas. Untuk mengakomodir hal ini, kata Asman, kementeriannya tengah mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 yang melarang penggunaan semua jenis kendaraan dinas untuk mudik.
Baca: Tahun Ini, Menpan RB Akan Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
"Itu saya lihat dulu peraturannya. Karena di dalam Permenpan tahun 2005 itu semua dilarang. Saya mau coba bantu pegawai yang lebih rendah itu," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 4 Mei 2018.
Asman mengatakan pihaknya ingin membantu PNS golongan rendah (gol I-III) yang tidak memiliki mobil pribadi untuk pulang kampung dan kehabisan tiket pesawat atau kereta api. "Nah, di kantor ada bus, misalnya, apakah tidak boleh dipakai," ujarnya.
Baca: KPK Beda Pendapat Soal Pemakaian Mobil Dinas untuk Mudik
Ia menuturkan kebijakan ini tidak berlaku pada PNS golongan tinggi, yaitu golongan IV ke atas. PNS golongan IV mendapatkan mobil dinas yang melekat dan Asman melarang kendaraan itu digunakan mudik. "Mobil dinas yang melekat dengan pribadinya, yang untuk dinas, itu terang tidak boleh," kata dia.
Terkait biaya operasional untuk mudik, kata Asman, semua dibebankan kembali ke para PNS yang ikut menggunakan bus tersebut. "Daripada membebani biaya negara, mereka iuran. Lebih murah kan," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Baca: Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, KPK: Pemerintah Harus Hati-hati