KPK Periksa Nurhayati Ali Assegaf dalam Kasus Korupsi E-KTP
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 5 Juni 2018 14:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota DPR Nurhayati Ali Assegaf dalam kasus korupsi e-KTP. Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus ini, yakni pengusaha, Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan Nurhayati Assegaf untuk IHP dan MOM," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: KPK Periksa 7 Anggota DPR 2009-2014 Terkait Aliran Duit E-KTP
Selain Nurhayati, hari ini, KPK juga akan memeriksa anggota dan mantan anggota DPR lainnya yakni Teguh Juwarno, Markus Nari, Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin dan Chaeruman Harahap.
Febri mengatakan KPK akan mengkonfirmasi dugaan adanya aliran dana e-KTP kepada para saksi tersebut. Selain itu, KPK juga akan mengkonfirmasi beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang e-KTP. "Itu menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata dia.
Para politikus yang diperiksa hari ini memang pernah disebut dalam persidangan menerima uang hasil korupsi e-KTP. Dari deretan nama itu, Nurhayati adalah yang paling baru diperiksa dalam kasus ini. Irvanto dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo mengatakan pernah menyerahkan uang korupsi e-KTP sebanyak USD 100 ribu kepadanya.
Baca: Nurhayati Assegaf Bantah Tudingan Irvanto Terima Dana E-KTP
Hingga pukul 12.00, Nurhayati Ali Assegaf belum terlihat datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Beberapa saksi yang telah hadir yakni Teguh Juwarno, Miryam, Chaeruman dan Markus Nari. Sedangkan Ganjar dan Aziz menyatakan tak bisa memenuhi panggilan KPK dan meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.