KPU Nilai Intervensi Kemenkumham Hambat Pelaksanaan Pemilu

Selasa, 5 Juni 2018 09:37 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan intervensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap pengesahan rancangan Peraturan KPU bisa menghambat tahapan pemilihan umum 2019. "Kalau Kemenkumham tidak setuju, itu berpotensi pelaksanaan pileg (pemilihan legislatif) jadi terhambat," kata Viryan setelah menghadiri acara buka puasa bersama di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin malam, 4 Juni 2018.

Menurut Viryan, Kementerian tidak memiliki kewenangan ikut meninjau kembali substansi rancangan PKPU yang mengatur syarat pencalonan calon anggota legislatif. Sebab, kata dia, pembahasan sudah dilakukan bersama dengan DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Yasonna Tak Akan Teken PKPU Soal Larangan Caleg Mantan Koruptor

Ia pun menilai Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki kewenangan pada proses administrasi perundang-undangan. "Soal konten itu wewenangnya ada di kami," kata Viryan. Ia menilai proses pengundangan rancangan Peraturan KPU selama ini tidak bermasalah. "Sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkumham dan mekanismenya lancar-lancar saja."

Proses pengundangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi polemik. Polemik muncul karena KPU memasukkan norma larangan mantan terpidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg. Meski sempat ditentang oleh Komisi II DPR dan pemerintah, KPU berkukuh memasukkan norma tersebut. KPU pun meminta pengesahan Peraturan KPU tentang pencalonan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Advertising
Advertising

Baca: KPU Tolak Saran Kemenkumham soal Larangan Caleg Eks Napi Korupsi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tak akan meneken Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif. Ia berdalih Peraturan KPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," kata Yasonna.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun menginstruksikan Direktur Jenderal Perundang-undangan memanggil KPU. Yasonnna menyatakan pihaknya akan meminta KPU mengubah konten peraturan itu. "Kami ini sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," ujar Yasonna.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya