Komnas HAM Tanya Komitmen Jaksa Agung Soal Kasus Pelanggaran HAM
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 1 Juni 2018 20:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan ucapan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyatakan sulit menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu lewat jalur hukum. Menurut Komnas HAM, Jaksa Agung tidak memiliki komitmen untuk melakukan hal tersebut.
“Bertahun-tahun kasus pelanggaran HAM tidak selesai karena jaksa agung tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan kasus ini,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam saat dihubungi, Jumat, 1 Juni 2018.
Sebelumya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sulit menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu lewat jalur hukum karena peristiwa yang sudah terlalu lama terjadi. Hal itu mengakibatkan sulitnya mendapatkan bukti atau saksi baru.
Baca juga: Survei: Pelanggaran HAM Jadi Persoalan Terbesar di Papua
Prasetyo mengatakan mesti berkali-kali mengembalikan berkas penyelidikan yang diserahkan Komnas HAM karena tidak memuat bukti. Karena itu, menurut Prasetyo, opsi yang paling realistis saat ini, yaitu lewat jalur non-yudisial seperti rekonsiliasi. "Waktu itu kami usulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan non-yudisial, rekonsiliasi, itu yang paling mungkin dilakukan," ucapnya.
Namun, Anam mengatakan yang menjadi kendala dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukanlah problem teknis hukum, serperti bukti atau saksi. Dia memastikan komisinya memiliki bukti yang cukup kuat yang tercantum dalam berkas penyelidikan. Yang menjadi persoalan utama, menurut dia adalah kemauan dari Jaksa Agung dalam menyelesaikan kasus ini.
“Saya bagian dari Komnas HAM yang membaca dokumen itu, saya juga punya latar belakang hukum. Problem yang saya lihat bukanlah pada teknis hukumnya, tapi problem kemauan dari Jaksa Agung,” kata dia.
Baca juga: Jaksa Agung: Sulit Bawa Pelanggaran HAM Masa Lalu ke Jalur Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerima para korban pelanggaran HAM dan keluarganya yang kerap menjadi peserta aksi Kamisan di Istana Merdeka, kemarin. Dalam pertemuan itu Jokowi memerintahkan Prasetyo berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Prasetyo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak ikut. Jokowi hanya ditemani Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki, serta Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati dan Johan Budi.