KPU Bantah Dianggap Tak Konsisten soal Penyidikan Iklan PSI

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Jumat, 1 Juni 2018 15:00 WIB

Dua anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah), Viryan Aziz (kanan) dan Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri, juga Staf Ahli Bidang Manajemen Kemenlu Wajid Fauzi (kiri), memantau proses pencocokan dan penelitian serentak dengan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri melalui video conference, di Operation Room, gedung KPU, Jakarta, 17 April 2018. KPU resmi melaksanakan coklit data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada 17 April hingga 17 Mei mendatang, baik bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan membantah tudingan dirinya tak konsisten dalam memberikan keterangan soal iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Badan Pengawas Pemilu menganggap perbedaan keterangan oleh Wahyu membuat kasus iklan PSI dihentikan polisi.

"Bukan perbedaan, pernyataan tapi memang ada pertanyaan yang berbeda," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis, 31 Mei 2018.

Baca: Bawaslu: Bareskrim Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran PSI

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan PSI, Kamis, 31 Mei 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penyidikan dugaan pidana pemilu iklan PSI tidak dilanjutkan ke penuntutan karena ada keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum.

"Penyidikannya dihentikan karena perbedaan keterangan soal jadwal kampanye dari anggota KPU saat diperiksa Bawaslu dan Bareskrim," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta.

Advertising
Advertising

Menurut Wahyu, sikap Bawaslu mempermasalahkan keterangannya yang berbeda saat diperiksa mereka dan penyidik di kepolisian, tidak tepat. Apalagi, proses penanganan masalah ini di sentra penegakan hukum terpadu dilakukan secara mandiri dalam mengambil keputusan.

"KPU tidak masuk dalam tim Gakumdu, sehingga tidak benar bila keterangan saya yang mempengaruhi keputusan Gakumdu (sehingga menghentikan penyidikan ini)," ujarnya.

Wahyu menuturkan selain keterangannya juga ada pihak lain yang memberi keterangan dalam kasus tersebut. Bahkan, ucapannya kepada penyidik pun sejalan dengan keterangan dua orang ahli dari Universitas Gajah Mada dan Universitas Negeri Jakarta yang memberikan keterangan bahwa PSI tidak melanggar aturan kampanye.

PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan peserta Pemilu 2019 baru boleh dilakukan pada 23 September 2018.

Baca: Polisi Hentikan Kasus Iklan PSI, Bawaslu Anggap KPU Tak Konsisten

Abhan menuturkan saat dimintai keterangan pada 16 Mei 2018 oleh Bawaslu, Wahyu Setiawan menyatakan iklan tersebut masuk pada kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Wahyu saat itu berpegang Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.

Namun berdasarkan Rapat Pembahasan Ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan Bareskrim.

Anggota KPU Wahyu Setiawan, menyampaikan ke penyidik bahwa KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal mampanye. Dan PKPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai Kampanye di luar jadwal. "Keterangan tersebut sangat berbeda saat pemeriksaan di Bawaslu," ujar Abhan.

Berita terkait

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

45 menit lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.

Baca Selengkapnya

PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

Kaesang berharap putra-putri terbaik bangsa mau ikut membangun negeri dengan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah lewat PSI.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya