Bawaslu: Bareskrim Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran PSI

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 31 Mei 2018 19:23 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dikabarkan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kamis, 31 Mei 2018. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan penyidikan dugaan pidana pemilu iklan PSI tidak dilanjutkan ke penuntutan karena ada keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Penyidikannya dihentikan karena perbedaan keterangan soal jadwal kampanye dari anggota KPU saat diperiksa Bawaslu dan Bareskrim," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta.

PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Peserta pemilu 2019 baru boleh beriklan pada 23 September 2018. Sedangkan untuk kampanye di media massa, peserta pemilu diberikan waktu 21 hari sebelum masa tenang.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tak Mungkin Cabut Laporan Polisi Soal PSI

Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019, yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan, saat pemeriksaan terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada 16 Mei 2018, oleh tim di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), iklan tersebut dinyatakan termasuk kampanye di luar jadwal. Wahyu saat itu berpegang pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu 2019.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada 24 Maret-13 April 2019. Mengacu atas dasar tersebut, maka iklan PSI dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.

Keterangan KPU tersebut serta didukung dengan keterangan ahli bahasa menguatkan Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu untuk meneruskan temuan nomor 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 ke tingkat penyidikan di Bareskrim.

Namun, berdasarkan rapat pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu, yang dilaksanakan tadi malam, 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan Bareskrim.

Baca juga: Ke Ombudsman, PSI Minta Bawaslu Cabut Laporan di Bareskrim

Wahyu Setiawan menyampaikan ke penyidik bahwa KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye. Selain itu, PKPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal.

"Keterangan tersebut sangat berbeda saat pemeriksaan di Bawaslu," ujarnya. "SP3 kasus ini baru kami terima tadi siang dari Bareskrim."

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapatkan konfirmasi dari Mabes Polri terkait dengan SP3 kasus dugaan mencuri start kampanye PSI ini.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

21 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

2 hari lalu

Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan usia Kaesang belum cukup untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

3 hari lalu

Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.

Baca Selengkapnya

Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

3 hari lalu

Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengaku dapat amanah untuk mengemban tugas baru di pemerintahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

3 hari lalu

Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

Presiden Jokowi memanggil Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie di Istana Kepresidenan Jakarta

Baca Selengkapnya