Jokowi Putuskan Pelajari Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 31 Mei 2018 17:36 WIB

Peserta aksi Kamisan membawa foto keluarga korban pelanggaran HAM saat akan menemui Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 31 Mei 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mempelajari kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu setelah menemui para keluarga korban di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.

"Bapak Presiden masih akan mempelajari berkas yang kami sampaikan, yaitu agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselesaikan oleh Komnas (Komisi Nasional) HAM, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu yang tertulis dalam visi, misi, dan program aksi Jokowi-JK (Jusuf Kalla) ini benar-benar bisa segera diwujudkan," kata Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan Sumarsih setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka.

Baca juga: 20 Tahun Reformasi: PR Jokowi, Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

Sumarsih mengatakan, dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan agar para keluarga korban tidak segan meminta penjelasan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai penanganan kasus-kasus tersebut oleh pemerintah.

Jokowi, kata Sumarsih, juga menyampaikan akan meminta Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM, seperti tragedi Semanggi I dan II, Trisakti, Talangsari, Lampung, penghilangan paksa, kerusuhan 13 dan 15 Mei 1998, Tanjung Priok, dan tragedi 65.

Advertising
Advertising

Aktivis HAM, Sandyawan Sumardi, menambahkan, tuntutan keluarga korban adalah agar Presiden mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Keluarga korban juga menuntut agar Jokowi memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti berbagai hasil penyelidikan Komnas HAM ke arah penyidikan. "Itu harapan keluarga korban. Namun kami sangat menghargai ikhtiar Bapak Presiden untuk menghantar bangsa ini menjadi bangsa yang rendah hati dan bermartabat dengan pengakuan itu," ujarnya.

Baca juga: KontraS: Kasus Pelanggaran HAM Meningkat di Era Presiden Jokowi

Menurut juru bicara Presiden, Johan Budi, Jokowi ingin mendengar lebih dulu apa yang terjadi dan dialami para keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sebelum menjawab tuntutan tersebut. Namun, kata dia, Presiden mempersilakan keluarga korban menghubungi Moeldoko terkait dengan perkembangan kasus. "Misalnya ingin menanyakan day by day perkembangan ini, bisa nanya ke Pak Moeldoko," ucapnya.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya