Bawaslu Jatim Limpahkan Dugaan Pelanggaran Iklan PAN ke Gakumdu

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Selasa, 29 Mei 2018 08:29 WIB

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, memberi nasi tumpeng pada Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais saat pembukaan Rapat Kerja Nasional Partai Amanat Nasional ke III di Bandung, Jawa Barat, 21 Agustus 2017. Rakernas PAN akan membahas persiapan pemilihan kepala daerah, program pemenangan pemilihan gubernur Jawa Barat 2018, termasuk membahas isu calon presiden yang akan diusung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah melimpahkan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu iklan Partai Amanat Nasional ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jawa Timur.

“Sekarang masih tahap awal dan baru Senin ini ada pembahasan pertama dengan tim Gakumdu,” kata anggota Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariono, saat dihubungi, Senin, 28 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Jelaskan Beda Penanganan Kasus PSI, PAN, dan Hanura

Iklan PAN diduga melanggar aturan pidana pemilu lantaran dipasang di luar jadwal kampanye Pemilu 2019. PAN memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 24 April 2018. Adapun kampanye 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Pemasangan iklan di media massa diberikan waktu selama 21 hari, yang berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara.

Totok menuturkan iklan PAN diduga telah memenuhi unsur pidana pemilu karena memuat logo dan nomor urut partai yang dianggap sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Penjelasan pada Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Advertising
Advertising

Pada tahap awal, ucap Totok, Bawaslu Jawa Timur telah meminta klarifikasi pemimpin Jawa Pos. “Dari klarifikasi awal tersebut diketahui yang memasang iklan adalah DPP PAN. Dan sekarang kami kembangkan lagi,” ujarnya. “Yang kami panggil nanti orang yang memesan iklan itu dari DPP PAN.”

Baca: Soal PSI, Bawaslu Optimistis Kesimpulan Polisi dan Gakkumdu Sama

Menurut dia, penyelidikan di Sentra Gakumdu yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk menentukan dugaan pelanggaran iklan PAN tersebut memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. Jika iklan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, kasus itu akan diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk penyidikan.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

9 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

10 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

4 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya