Pro dan Kontra PKPU Napi Koruptor, KPU: Silakan Uji Materi di MA

Reporter

Taufiq Siddiq

Sabtu, 26 Mei 2018 13:42 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama perwakilan peserta pemilu dalam acara Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Lomba lari ini diikuti perwakilan dari 15 partai politik yang lolos pemilu 2019, anggota KPU dan Banwaslu serta masyarakat umum. TEMPO/Fakhri Hermasyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan kepada pihak yang keberatan dengan Peraturan KPU (PKPU) ihwal napi koruptor maju pemilihan umum, mengajukan uji materi di Mahkamah Agung.

"KPU mempersilakan bagi pihak yang keberatan dengan PKPU ini untuk menguji PKPU ini ke Mahkamah Agung, jika nanti sudah diundang-undangkan" ujar komioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta, Sabtu 26 Mei 2018.

Baca: KPU Pertanyakan Sikap DPR yang Menolak Larangan Eks Napi Koruptor

Namun, ia meminta KPU diberi kesempatan untuk membuat peraturan yang mempunyai semangat antikorupsi. Sebagai penyelenggara, KPU juga berkepentingan melayani masyarakay selain partai pemilu.

Ia menuturkan, gagasan awal KPU membuat aturan itu adalah melayani masyarakat sebagai pemilih, untuk menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas. "Kami ingin sajian pilihan untuk masyarakat itu yang bersih dari KKN," ujarnya.

Menurut Wahyu, untuk memberikan pelayanan tersebut KPU sebagai penyelenggara pemilu membuat regulasinya. Langkah PKPU ini pun lahir dari dorongan elemen masyarakat. "Ini hasil komunikasi kami dan berbagai elemen masyarakat, kami diskusi, melakukan uji publik," ujarnya.

Baca: KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

Advertising
Advertising

Wahyu mengatakan, dalam waktu dekat KPU akan menghadap Kementerian Hukum Dan HAM untuk Undang-undangkan. Setelah disahkan, maka publik sudah bisa untuk melakukan uji materi.

Sebelumnya, sejumlah pihak pun, kontra dengan langkah KPU tersebut, seperti Badan Pengawas Pemilu. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan lembaganya tidak sejalan dengan KPU yang tetap mau memasukan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg.

Bawaslu, kata dia, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi mesti tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Abhan mengatakan lembaganya menghormati keputusan KPU yang berkukuh mempertahankan rencana larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota calon legislator (caleg) di Peraturan KPU tentang pencalonan. "Kami akan melihat dulu pasca-diundangkan dan kami akan diskusikan lagi," kata Abhan di Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

5 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

9 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

17 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

18 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

21 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

21 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

21 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

22 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

23 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

1 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya