KPU Pertanyakan Sikap DPR yang Menolak Larangan Eks Napi Koruptor
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 26 Mei 2018 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mempertanyakan penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator. Sebab, dalam pembahasan Peraturan KPU tentang pencalolan Dewan Perwakilan Daerah yang sudah disahkan, aturan tersebut telah dimasukan.
"Ini uniknya. Kami sudah membuat PKPU Pencalonan DPD, mantan koruptor tidak bisa mencalonkan," kata Wahyu dalam diskusi bertema "Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator?" di Gado-Gado Boplo, Jakarta, 26 Mei 2018.
Baca: KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif
Menurut dia, saat pembahasan rancangan PKPU pencalonan DPD tidak ada penolakan terhadap larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPD dan DPR. Dalam pembahasan PKPU sekarang, DPR menolak. "Padahal syaratnya sama PKPU DPD bisa diloloskan," ujarnya.
Meski demikian, Wahyu percaya semua pihak berkomitmen memberantas korupsi. Ia juga yakin, semangat partai juga begitu. "Kenapa tidak didukung saja KPU (membuat aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg)," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat menginginkan tokoh yang bersih. Apalagi, tahun depan adalah pemilihan legislator dan presiden. "Semuanya berkomitmen memberantas korupsi," ucapnya.
Baca: DPR Saran KPU Buat Edaran Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Anggota Komisi Pemerintahan DPR, A. Halam Naja mengatakan, jika aturan KPU mngenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator diteruskan, berpotensi digugat di Mahkamah Agung atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Itu kan posisi yang harus dihormati," ujarnya.