KPK Dukung Syarat Penyerahan LHKPN Calon Anggota Legislatif

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Mei 2018 15:17 WIB

Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya siap mendukung Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti persyaratan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih. Untuk itu, dia meminta KPU menginformasikan jadwal pengisian LHKPN untuk para caleg itu.

"Nanti saya akan minta informasi soal waktunya saja kapan mereka harus mengisi LHKPN, nanti kami persiapkan direktorat untuk bergandengan dengan KPU," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: KPU: Caleg Terpilih yang Tak Serahkan LHKPN Tak Bisa Dilantik

Selain itu, kata Agus, apabila diperlukan, bandwidth situs pengisian LHKPN akan diperlebar, sehingga tidak ada gangguan atau bottlenecking saat para caleg mengisi laporan tersebut. "Karena sekarang kan sudah e-LHKPN yang bisa diisi dari mana saja."

Agus menilai adanya penyerahan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon legislatif sangat baik. Sebab, dia melihat, berdasarkan laporan yang ada, saat ini persentase legislator yang telah menyerahkan LHKPN masih rendah.

Advertising
Advertising

"Khususnya di DPRD itu yang sudah menjabat kisarannya kalau tidak salah baru sekitar 24 persen yang menyerahkan," katanya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara lembaganya dan KPK di antaranya dengan adanya materi pengisian LHKPN dalam kegiatan bimbingan teknis pencalonan DPR dan DPD. "Materinya soal teknis pengisian LHKPN dan pematerinya adalah langsung KPK," ujar Pramono.

Baca: Alasan KPU Hanya Jadikan LHKPN Syarat Pelantikan Caleg

Berikutnya, KPU yang telah menjalani bimtek akan melakukan sosialisasi pengisian LHKPN di partai-partai politik pada setiap tingkatan. "Itu salah satu kerja sama kita soal LHKPN."

Penyerahan LHKPN menjadi syarat pelantikan calon anggota legislatif terpilih 2019. Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.

Persyaratan itu tertuang dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

4 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

8 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

10 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya