Artidjo Alkostar Menolak Komentari PK Anas Urbaningrum

Jumat, 25 Mei 2018 12:33 WIB

Setya Novanto dan Anas Urbaningrum saat bersaksi dalam kasus E-KTP di Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar, menolak berkomentar mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terhukum perkara korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum. "Saya tak boleh mengomentari kasus yang sudah saya proses, itu kode etik hakim," kata Artidjo saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Artidjo adalah hakim agung yang memperberat hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara di tingkat kasasi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang. Ia mulai pensiun pada 22 Mei 2018 karena genap berusia 70 tahun.

Baca: Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK Setelah...

Anas Urbaningrum membantah mengajukan PK karena Artidjo telah memasuki masa pensiun. Dia mengatakan Artidjo telah memegang kasusnya di tingkat kasasi, sehingga tidak mungkin memegang lagi PK yang diajukannya. "Tidak boleh majelis hakim yang menangani kasasi menjadi majelis hakim PK," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat PK-nya diperiksa, Kamis, 24 Mei 2018.

Anas Urbaningrum dikenai hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya.

Baca: Sidang Perdana PK Anas Urbaningrum Digelar...

Advertising
Advertising

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi dua kali lipat. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Majelis kasasi pimpinan Artidjo juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara, serta mencabut hak politiknya.

Artidjo Alkostar dikenal kerap memperberat hukuman koruptor. Selain menambah hukuman Anas Urbaningrum, Artidjo menambah hukuman politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara, hukuman advokat OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun, dan memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

M. JULNIS FIRMANSYAH l ROSSENO AJI

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

28 November 2023

Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

11 September 2023

Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Netflix adaptasi kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica. Ini kilas balik

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya