Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 Mei 2018 20:10 WIB

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengajukan peninjauan kembali atas vonis 14 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas mengajukan empat bukti baru atau novum.

Bukti baru yang diajukan Anas adalah keterangan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yaitu Yulianis dan Marisi Matondang.

Baca juga: Wawancara Anas: Dari Hambalang sampai Athiyyah

"Ada testimoni baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan. Jika itu dipertimbangkan, kami yakin hasil putusan akan berbeda," kata Anas setelah menjalani sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Anas mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, Anas diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti Rp 57 miliar kepada negara serta mencabut hak politiknya.

Advertising
Advertising

Mengutip memori PK Anas, Marisi Matondang, pada 15 Februari 2018, mengaku keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang pemberian Toyota Harrier kepada Anas adalah arahan Nazaruddin. Marisi merupakan mantan Direktur PT Mahkota Negara. Marisi menyatakan seluruh keterangannya dalam BAP diberikan karena intimidasi dari Nazaruddin.

Selain itu, Anas mendasarkan pengajuan PK atas keterangan Yulianis pada 15 Februari 2018. Yulianis adalah mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group. Putusan MA menyatakan Anas adalah salah satu pemilik perusahaan yang sebelumnya bernama PT Anugerah Nusantara itu. Permai Group sering mengerjakan sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang, yang kemudian menjerat Anas sebagai terpidana.

Namun, dalam memori PK, Yulianis menyatakan dirinya bukan karyawan Anas, melainkan karyawan Nazaruddin. Dia juga mengatakan pemilik Anugerah Group atau Permai Group adalah Nazaruddin dan keluarganya, bukan Anas. Dia juga mengatakan tak ada uang dari perusahaan itu yang mengalir ke Anas untuk membiayai Kongres Partai Demokrat 2010.

Selain kedua orang itu, Anas juga mendasarkan pengajuan PK pada keterangan mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noer, pada 21 Desember 2017. Teuku mengatakan tak pernah memberikan uang kepada Anas untuk membeli Toyota Harrier. Dia juga mengatakan tak pernah menyerahkan uang kepada Anas untuk penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat, yang mengantarkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca juga: Nazaruddin Ungkap Peran Anas di Hambalang

Novum keempat yang diajukan Anas adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 tentang laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Menurut Anas, hasil audit menunjukkan tidak ada perannya dalam proyek tersebut. Hal itu, menurut Anas, sangat menentukan nominal uang pengganti yang harus ia bayarkan.

Anas Urbaningrum mengatakan sudah mengajukan PK sejak sebulan lalu. Sidang perdana PK yang dia ajukan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lain.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara. Lalu di tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun.

Berita terkait

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.

Baca Selengkapnya

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.

Baca Selengkapnya