Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 Mei 2018 15:21 WIB

DIrektur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono (tengah) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Donny Witono dituntut 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menghukum Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menyatakan Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Rp 3,6 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim, M. Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

Baca juga: Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Donny adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Donny dianggap berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga. "Terdakwa juga mengakui kesalahannya," ujar hakim.

Advertising
Advertising

Vonis yang dijatuhkan kepada Donny lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun Donny menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.

Baca juga: Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi

Donny ditangkap KPK pada Kamis, 4 Januari 2018, di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Donny saat itu hendak terbang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ia dituding sebagai pemberi suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Suap diberikan terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Adapun dugaan commitment fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Berita terkait

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

16 Agustus 2023

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp41,5 miliar

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

8 Juli 2019

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

Bupati Hulu Sungai Tengah menjadi tersangka penerima gratifikasi dan TPPU sejak Maret 2018. Sebelumnya, ia dihukum 7 tahun penjara karena suap.

Baca Selengkapnya

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

17 Mei 2019

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

KPK menyita 12 kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

9 Agustus 2018

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Fauzan dan Abdul Basit adalah terdakwa perkara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif meminta fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan para kontraktor di daerahnya.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sebelumnya jaksa KPK menuntut penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi

3 April 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi

KPK sebelumya telah menyita 23 mobil dan enam motor milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif yang diduga berasal dari gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Garangnya Dua Motor Trail Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

17 Maret 2018

Garangnya Dua Motor Trail Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

Sebanyak 23 Mobil dan 8 Sepeda Motor milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief kini telah disita KPK dengan nilainya puluhan miliar.

Baca Selengkapnya