DPR Saran KPU Buat Edaran Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Kamis, 24 Mei 2018 11:04 WIB

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Golkar akan menggelar rapat pleno untuk membahas penarikan Setya Novanto dari Ketua DPR dan nama penggantinya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zainudin Amali, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat surat edaran jika mau melarang mantan narapidana menjadi calon legislatif. Menurut dia, KPU tidak bisa begitu saja memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ke Peraturan KPU tentang Pencalonan.

"Sebab tidak ada di Undang-Undang Pemilu," kata Zainudin sebelum melakukan rapat dengar pendapat PKPU pencalonan bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca: KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

Ia menuturkan pada rapat dengar pendapat Selasa, 22 Mei 2018, DPR, Bawaslu, dan Kemendagri berkesimpulan untuk tidak menyetujui larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Alasannya, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya melarang mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai calon legislatif.

Sedangkan, kata Zainudin, UU Pemilu tidak mengatur pelarangan bagi mantan narapidana korupsi. "Tidak boleh juga kita antikorupsi tapi hal yang tidak diatur undang-undang diada-adakan. Tidak Boleh."

Advertising
Advertising

Menurut dia, KPU pasti akan menghadapi gugatan jika memaksakan memasukan aturan tersebut ke PKPU pencalonan. "Gugatan bisa dari masyarakat atau pihak lain yang tidak setuju terhadap aturan itu," ujarnya.

Zainudin menuturkan DPR, Bawaslu, dan Kemendagri sebagai perwakilan pemerintah tidak akan terlibat jika aturan tersebut digugat. "Putusan kami jelas. Kami berpegang teguh pada undang-undang," ucapnya.

Baca: Kata Sandiaga Uno Dukung KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Ia menuturkan semua orang juga berkeinginan untuk memerangi korupsi. Namun, ia memperingatkan agar ketentuan tidak melanggar undang-undang yang sudah ada. Lebih baik, kata dia, KPU mengambil langkah dengan memberi usulan kepada pemerintah untuk mengubah UU Pemilu untuk memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Saran kami lebih baik untuk saat ini buat surat edaran yang ditujukan ke peserta pemilu agar tidak merekrut mantan narapidana korupsi," ujarnya. "Itu tawaran yang bijak dari kami. Kalau tidak dijalankan ya silakan."

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan lembaganya tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislator, meski tak mendapat dukungan dari DPR, Bawaslu, dan pemerintah. “Kami melihat korupsi itu menjadi bagian dari hal penting yang harus diselesaikan bersama. Jadi, KPU menginisiasi itu,” kata Arief.

Berita terkait

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

20 menit lalu

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu.

Baca Selengkapnya

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

56 menit lalu

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

DKPP ingin penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

1 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

2 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

3 jam lalu

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

3 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

4 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

5 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

5 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya