Menhan Ryamizard Minta RUU Terorisme Segera Disahkan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Selasa, 22 Mei 2018 14:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme segera disahkan. Menurut dia, pembahasan RUU Terorisme harus segera selesai setelah rentetan beberapa aksi teror di sejumlah daerah.
"Namanya Undang-Undang Terorisme itu, masak, kita sudah beberapa kali dihajar begitu masih mundur-maju, mundur-maju? Bagus itu, menghadapi teroris bagaimana, siapa aja, itu harus segera sajalah," kata Ryamizard seusai memberikan pengarahan kepada prajurit Kostrad di GOR Kartika Divif I Kostrad, Cilodong, Depok, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca: Moeldoko: Pemerintah Ancang-Ancang Siapkan Perpu Terorisme
Desakan penyelesaian pembahasan RUU Terorisme menguat seusai rentetan aksi teror di sejumlah tempat. Pertama, kericuhan antara narapidana teroris dan aparat di Rumah Tahanan cabang Salemba di Kompleks Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tak lama setelah itu, terjadi aksi bom bunuh diri di tiga gereja dan kantor Kepolisian Resor Surabaya. Aksi ini diikuti aksi bom bunuh diri di Sidoarjo dan serangan di Markas Kepolisian Daerah Riau.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun mengambil ancang-ancang untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu jika pembahasan RUU Terorisme tak kunjung selesai. Langkah ini akan diambil jika pembahasan RUU tak rampung pada Juni 2018.
Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan RUU tersebut kemungkinan bisa disahkan pada Jumat, 25 Mei 2018. "Rabu rapat panja, Kamis pansus mini fraksi, dan Jumat paripurna pengesahan," kata Syafii di Kompleks Parlemen, kemarin.
Baca: Aksi Teror Meningkat, Polri Singgung RUU Terorisme yang Mandek
Syafii memperkirakan pembahasan RUU Terorisme sudah 99,9 persen selesai. Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan penyelesaian pembahasan menyisakan masalah definisi. Akibatnya, kata dia, dalam rapat yang bakal berlangsung pada Rabu, 23 Mei 2018, pansus bakal berfokus pada persoalan definisi terorisme.
Ryamizard enggan berpolemik ihwal definisi yang diatur dalam RUU Terorisme. Menurut dia, teroris adalah orang atau kelompok yang ingin mengganti ideologi negara. "Itu tidak boleh itu, seluruh rakyat melawan, apalagi TNI sudah ada marganya, sudah ada sumpahnya, tidak kenal menyerah sampai kapan pun," katanya.