20 Tahun Reformasi: Pekerjaan Rumah Pemberantasan Korupsi

Selasa, 22 Mei 2018 08:03 WIB

Buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia melakukan aksi peringatan 20 tahun Reformasi di Depan Istana Jakarta, 20 Mei 2018. Dalam aksinya Buruh menyatakan reformasi belum selesai masih banyak kekurangan reformasi diantaranya kasus agraria, kesejahteraan rakyat dan militerisme. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Refleksi 20 tahun reformasi masih menyisakan pekerjaan rumah dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, pemberantasan korupsi menjadi salah satu tuntutan reformasi karena merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di rezim Orde Baru.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan ada dua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang muncul terkait semangat pemberantasan korupsi, yaitu Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Ketetapan Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemberantasan korupsi hari ini belum memberantas secara tuntas dan terbuka. "Masih kucing-kucingan," kata Fahri di Jakarta Selatan, Ahad, 20 Mei 2018.

Baca: 20 Tahun Reformasi, Perlindungan untuk Kebebasan Beragama Mundur

Sebagai syarat pemberantasan KKN, reformasi birokrasi termasuk ke dalam amanat reformasi. Namun, kata Fahri, yang berjalan hari ini tindakan korupsi kian hari semakin banyak.

Advertising
Advertising

Salah satu pelopor terbentuknya KPK, Hamid Chalid, mengatakan bahwa korupsi di era reformasi lebih masif dan besar dari sisi kerugian negara. Menurut dia, pola korupsi saat ini berbeda dengan zaman Orde Baru yang terstruktur. "Kalau sekarang lebih chaotic (semrawut)," kata Hamid saat ditemui Tempo beberapa waktu lalu.

Selaras dengan pernyataan anggota Dewan Pengawas MTI itu, data Indonesia Corruption Watch menunjukkan jumlah kerugian negara atas kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2017 meningkat. Kerugian negara pada 2017 akibat korupsi tercatat sebesar Rp 6,5 triliun dibandingkan 2016 sebesar Rp 1,5 triliun.

Peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkapkan penyebabnya karena ada pengusutan terhadap kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Kenaikan juga terjadi dalam aspek jumlah tersangka. Selama satu tahun, jumlah tersangka meningkat dari 1.101 menjadi 1.298 orang. Menurut Wana, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tersangka. Dari sebelumnya hanya 21 tersangka kepala daerah, bertambah menjadi 30 orang pada 2017.

Baca: LBH: Publik Lupa Kejamnya Soeharto

Menurut Hamid, rendahnya hukuman bagi para koruptor juga menjadi penyebab menjamurnya kasus korupsi di era reformasi. Hukuman yang rendah dari pengadilan berakibat pada keberanian orang untuk mengambil resiko melakukan korupsi.

Sejalan dengan itu, analisa ICW sepanjang 2017 juga menunjukkan rata-rata vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi di setiap tingkat pengadilan hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Rinciannya, rata-rata pidana penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri adalah 2 tahun 1 bulan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi 2 tahun 2 bulan, dan di tingkat Mahkamah Agung 5 tahun.

Berdasarkan kategori putusan, sebanyak 1.127 terdakwa atau 81,61 persen divonis ringan (1-4 tahun), 169 terdakwa atau 12,24 persen divonis sedang (4-10 tahun), 4 terdakwa atau 0,29 persen divonis berat (lebih dari 10 tahun).

Selain itu, 25 terdakwa atau 2,53 persen divonis bebas, 45 terdakwa atau 3,26 persen tidak teridentifikasi, dan satu terdakwa atau 0,07 persen diputus N.O (putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan akibat adanya cacat formal dalam dakwaan jaksa).

Baca: 20 Tahun Reformasi, LBH Jakarta: Waspadai Bangkitnya Watak Orba

Data ICW juga menemukan mayoritas putusan masih berada di level Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri, yaitu sebanyak 1.092 terdakwa (79,07 persen); Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi sebanyak, 255 terdakwa (18,46 persen); dan Mahkamah Agung sebanyak 34 terdakwa (2,46 persen).

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan political will negara untuk memberantas korupsi masih kurang. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi belum memiliki dukungan yang kuat. "Kalau political will kuat, biasanya pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat," ujarnya.

Menurut Zainal, ada cara yang bisa dilakukan untuk menambal kekurangan political will negara. KPK, kata dia, bisa memperbaikinya dengan memprioritaskan pemberantasan korupsi. "Karena mustahil di tengah geliat korupsi yang marak begini mustahil untuk memberantas semua hal," kata dia.

Zainal melihat postur kasus yang ditangani KPK masih sporadis dan tak tertata ke dalam sektor. Ia pun menyarankan praktek korupsi di kalangan hakim, jaksa, dan polisi menjadi prioritas KPK dalam memberantas korupsi. Sebab, jika KPK berhasil memperbaiki sektor penegakan hukum akan menjadikan hukum di Indonesia berkualitas. "Kalau sekarang kita bayangkan capek-capek nangkapin itu (koruptor), masuk ke dalam proses yang tidak berkualitas ya sama saja hasilnya tidak luar biasa," kata dia.

TAUFIQ SIDDIQ | LANI DIANA

Baca: 20 Tahun Reformasi: Soeharto yang Bangkit Lagi di Ingatan Publik

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya