Wakil Pansus DPR Sebut RUU Antiterorisme Bersifat Preventif

Sabtu, 19 Mei 2018 13:15 WIB

DPR Genjot Pembahasan RUU Anti-Terorisme

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menjelaskan sejumlah perbedaan pasal yang direvisi. Menurut dia, undang-undang yang lama masih bersifat reaktif.

"UU existing itu bersifat reaktif. Tunggu bom terjadi, tunggu korban, baru bisa bertindak," kata Supiadin, yang juga politikus Partai NasDem, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2018.

Baca: DPR Pastikan Pasal Guantanamo Hilang dari RUU Terorisme

Supiadin berujar, selama ini, kepolisian dan intelijen tidak memiliki ruang dan payung hukum untuk menghadapi dan menindak gejala-gejala yang ditimbulkan oleh terduga teroris. "Kita tahu ada perencanaan dan persiapan, tapi enggak bisa diapa-apakan," ucapnya.

Dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003, Supiadin menuturkan aparat akan memiliki kewenangan dalam melakukan penangkapan terhadap perencanaan radikalisme yang mengarah pada aksi terorisme. Namun penangkapan itu dibatasi selama 21 hari untuk pemeriksaan. Menurut dia, pembatasan dilakukan untuk melindungi rakyat, juga agar aparat tidak asal tangkap.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Supiadin, polisi bisa melakukan penangkapan jika telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, misalnya ada laporan dan rekaman. RUU Antiterorisme tidak membatasi jumlah bukti permulaan tersebut. Hal ini, menurut Supiadin, merupakan bagian dari pencegahan aksi teror.

Baca: Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Dari sisi penindakan, RUU Antiterorisme memuat keterlibatan TNI. Supiadin berujar, selama ini, Polri sering meminta bantuan TNI dalam operasi pemberantasan aksi terorisme. Keterlibatan TNI, ujar dia, praktis baru mulai berjalan seusai aksi teror bom Thamrin. Supiadin menilai TNI memiliki sejumlah satuan khusus yang mampu mengatasi terorisme di darat, laut, dan udara.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah melengkapi RUU Antiterorisme mengenai melakukan tahapan konsolidasi rehabilitasi pasca-penanganan bom, mulai korban luka, korban tewas, hingga bangunan rusak. Undang-undang sebelumnya tidak mengakomodasi. "Juga santunan berlaku surut sejak bom Bali hingga Thamrin. Ini isi substansi strategis yang tidak dimiliki undang-undang existing," katanya.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

38 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

17 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

19 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya