Wakil Pansus DPR Sebut RUU Antiterorisme Bersifat Preventif

Sabtu, 19 Mei 2018 13:15 WIB

DPR Genjot Pembahasan RUU Anti-Terorisme

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menjelaskan sejumlah perbedaan pasal yang direvisi. Menurut dia, undang-undang yang lama masih bersifat reaktif.

"UU existing itu bersifat reaktif. Tunggu bom terjadi, tunggu korban, baru bisa bertindak," kata Supiadin, yang juga politikus Partai NasDem, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2018.

Baca: DPR Pastikan Pasal Guantanamo Hilang dari RUU Terorisme

Supiadin berujar, selama ini, kepolisian dan intelijen tidak memiliki ruang dan payung hukum untuk menghadapi dan menindak gejala-gejala yang ditimbulkan oleh terduga teroris. "Kita tahu ada perencanaan dan persiapan, tapi enggak bisa diapa-apakan," ucapnya.

Dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003, Supiadin menuturkan aparat akan memiliki kewenangan dalam melakukan penangkapan terhadap perencanaan radikalisme yang mengarah pada aksi terorisme. Namun penangkapan itu dibatasi selama 21 hari untuk pemeriksaan. Menurut dia, pembatasan dilakukan untuk melindungi rakyat, juga agar aparat tidak asal tangkap.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Supiadin, polisi bisa melakukan penangkapan jika telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, misalnya ada laporan dan rekaman. RUU Antiterorisme tidak membatasi jumlah bukti permulaan tersebut. Hal ini, menurut Supiadin, merupakan bagian dari pencegahan aksi teror.

Baca: Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Dari sisi penindakan, RUU Antiterorisme memuat keterlibatan TNI. Supiadin berujar, selama ini, Polri sering meminta bantuan TNI dalam operasi pemberantasan aksi terorisme. Keterlibatan TNI, ujar dia, praktis baru mulai berjalan seusai aksi teror bom Thamrin. Supiadin menilai TNI memiliki sejumlah satuan khusus yang mampu mengatasi terorisme di darat, laut, dan udara.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah melengkapi RUU Antiterorisme mengenai melakukan tahapan konsolidasi rehabilitasi pasca-penanganan bom, mulai korban luka, korban tewas, hingga bangunan rusak. Undang-undang sebelumnya tidak mengakomodasi. "Juga santunan berlaku surut sejak bom Bali hingga Thamrin. Ini isi substansi strategis yang tidak dimiliki undang-undang existing," katanya.

Berita terkait

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

15 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

15 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

17 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

17 jam lalu

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

21 jam lalu

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.

Baca Selengkapnya

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

2 hari lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

3 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

3 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

3 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

3 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya