Aksi Teror Meningkat, Polri Singgung RUU Terorisme yang Mandek
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 13 Mei 2018 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan salah satu hambatan besar dalam mencegah aksi terorisme adalah belum adanya payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan upaya preventif.
"Polisi belum ada payung hukum untuk memproses aksi terorisme kalau belum ada tindakan terornya," kata Setyo saat ditemui di kantornya pada Ahad, 13 Mei 2018.
Baca: Bom Surabaya, Polisi: Laporkan Akun Twitter Pendukung Terorisme
Akibatnya, kata Setyo, ada empat terduga terorisme dari jaringan Jamaah Ansarud Daulah (JAD), yang sampai berencana melakukan aksi teror di Mako Brimob. Detasemen Khusus 88 Antiteror pun baru bisa melumpuhkan jaringan JAD tersebut setelah mendapat perlawanan tembakan di Cianjur pada Ahad dinihari.
Padahal, menurut Setyo, informasi adanya komunikasi keempat jaringan tersebut dengan pemimpin JAD di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sudah terpantau kepolisian beberapa waktu lalu. Saat mengetahui informasi tersebut, kepolisian belum bisa mengambil tindakan apa pun lantaran kepolisian baru bisa memproses saat tindakan aksi teror sudah dilakukan.
Baca: Bom di Surabaya, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
Setyo pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat memberikan payung hukum bagi polisi untuk melakukan upaya preventif tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme.
Menurut Setyo, dengan adanya payung hukum tersebut, kepolisian bisa langsung menangani suatu gerak-gerik yang mencurigakan, bahkan memproses pihak yang menyimpan bahan peledak. "Atau kegiatan yang terafiliasi dengan kelompok teror. Kalau sudah ada payung hukum, polisi bisa memporsesnya," ujarnya.
Baca: Rusuh Mako Brimob, Begini Usulan Kiai NU untuk Tangkal Terorisme