Kasus Helikopter AW 101, KPK Akan Panggil Lagi Eks KSAU

Sabtu, 12 Mei 2018 07:22 WIB

Penyidik KPK bersama Polisi Militer TNI, melakukan pemeriksaan fisik Helikopter Agusta Westland (AW) 101, di Hanggar Skadron Teknik 021, Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 24 Agustus 2017. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 224 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AugustaWestland 101 (helikopter AW 101) tahun 2016-2017. Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

"Saksi menghubungi KPK dan menyampaikan belum mendapatkan surat panggilan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 11 Mei 2018.

Menurut Febri, KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah Agus pada pada awal Mei. KPK pun akan memanggil kembali saksi dalam waktu dekat. "Paling cepat minggu depan," ujarnya.

Baca: KPK Periksa Eks Kepala Staf TNI AU untuk Kasus Helikopter AW 101

KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 sejak Juni 2017. Kasus yang menjerat Irfan ini bermula ketika TNI AU membeli satu unit Helikopter AW 101 dengan metode pembelian khusus pada April 2017. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam lelang ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

Advertising
Advertising

Dari hasil penyelidikan bersama tim Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan KPK, diperoleh info lelang sudah diatur Irfan. Penyidik menduga Irfan sebelum lelang sudah meneken kontrak dengan Augusta Westland, yakni pada Oktober 2015. Nilainya sebesar US$ 39 juta atau Rp 514 miliar. Tapi, setelah Diratama menang, nilai kontrak berubah menjadi Rp 738 miliar pada Juli sehingga diduga merugikan negara Rp 224 miliar.

Baca: KKIP Minta Agar Kasus Pembelian Helikopter AW 101 Tak Terulang

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, pejabat pemegang kas Letnan Kolonel Admisitrasi WW, Pembantu Letnan Dua SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Muda TNI SB.

Febri mengatakan, penyidikan ini tidak akan berlama-lama lagi karena sejumlah barang bukti sudah jelas. "Kordinasi kami (KPK dan TNI) sangat kuat dan baik dalam menyelesaikan kasus ini," ujarnya

Baca: Jaga Rahasia, Eks KSAU Enggan Ungkap Materi Pemeriksaan di KPK

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

37 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya